Kantor Satpol PP Semarang dan Alamatnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Satpol PP Semarang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal dan mengatur segala urusan pemerintah, baik itu yang berkaitan dengan kebijakan, hukum, sosial, maupun pelayanan. Kantor Satpol PP di kota Semarang terletak di Jalan Bandara No. 1, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang. Kantor Satpol PP di Semarang merupakan salah satu kantor yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Sejarah Satpol PP Semarang

Kantor Satpol PP Semarang didirikan sejak tahun 2002. Pada saat itu, Pemkot Semarang melihat kebutuhan untuk memiliki satu lembaga yang bertugas untuk mengawal dan mengatur segala urusan pemerintah, termasuk kebijakan, hukum, sosial, dan pelayanan. Satpol PP sempat mengalami peralihan nama, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi Dinas Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan (Dissosbud). Namun pada tahun 2004, Dinas Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan (Dissosbud) mengalami peralihan nama lagi menjadi Satpol PP Kota Semarang.

Tugas dan Fungsi Satpol PP Semarang

Satpol PP Semarang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal dan mengatur segala urusan pemerintah, baik itu yang berkaitan dengan kebijakan, hukum, sosial, maupun pelayanan. Tugasnya adalah sebagai berikut:

  • Mengawal dan mengatur kebijakan pemerintah
  • Mengawal dan mengatur hukum
  • Mengawal dan mengatur sosial
  • Mengawal dan mengatur pelayanan

Layanan yang Diberikan oleh Satpol PP Semarang

Satpol PP Semarang menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat. Layanan yang dapat diakses oleh masyarakat meliputi:

  • Layanan Informasi dan Pengaduan
  • Layanan Pengurusan Surat
  • Layanan Perizinan dan Non Perizinan
  • Layanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
  • Layanan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • Layanan Pelayanan Pengembangan Masyarakat
  • Layanan Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan

Struktur Organisasi Satpol PP Semarang

Struktur organisasi Satpol PP Semarang terdiri dari:

  • Kepala Satpol PP
  • Sekretariat
  • Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bidang Sosial Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
  • Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum
  • Bidang Perizinan dan Non Perizinan
  • Bidang Pengembangan Masyarakat
  • Bidang Administrasi dan Keuangan
  • Bidang Penelitian dan Evaluasi
  • Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Satpol PP Semarang

Kantor Satpol PP Semarang memiliki fasilitas yang lengkap untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan. Fasilitas yang tersedia di kantor Satpol PP Semarang antara lain:

  • Ruang rapat
  • Ruang sidang
  • Ruang kerja
  • Ruang keluarga
  • Kantin
  • Ruang tamu
  • Ruang acara

Jam Kerja Satpol PP Semarang

Kantor Satpol PP Semarang buka setiap hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Pada saat libur nasional, kantor Satpol PP Semarang tetap buka, namun jam kerjanya dapat berbeda. Untuk informasi lebih lanjut tentang jam kerja kantor Satpol PP Semarang, Anda dapat menghubungi kantor Satpol PP Semarang melalui nomor telepon (024) 844-5667.

Kesimpulan

Kantor Satpol PP Semarang merupakan salah satu kantor yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Kantor Satpol PP Semarang bertugas untuk mengawal dan mengatur segala urusan pemerintah, termasuk kebijakan, hukum, sosial, dan pelayanan. Kantor Satpol PP Semarang terletak di Jalan Bandara No. 1, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang. Kantor Satpol PP Semarang buka setiap hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.