Alamat Kantor Samsat Samarinda

Kabupaten Samarinda merupakan sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Samarinda memiliki luas wilayah sebesar 2.621,44 km2 dan berpenduduk sekitar 1.621.589 jiwa. Kabupaten Samarinda memiliki banyak sekali tempat wisata menarik yang dapat dinikmati oleh para wisatawan. Selain itu, Kabupaten Samarinda juga memiliki beragam kantor pemerintah yang menangani berbagai macam urusan administrasi. Salah satu kantor yang ada di Samarinda adalah Kantor Samsat.

Kantor Samsat Samarinda merupakan sebuah kantor yang berada di bawah naungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Samarinda. Kantor Samsat Samarinda bertugas untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelayanan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kantor Samsat Samarinda berlokasi di Jalan HR. Soebrantas Km. 9, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kantor Samsat Samarinda memiliki berbagai macam pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa layanan yang dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda :

1. Pendaftaran Pertama Kendaraan Bermotor

Pendaftaran Pertama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu layanan yang dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda. Layanan ini bertujuan untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang baru dibeli oleh pemiliknya. Untuk melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi STNK, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi kwitansi pembelian, dan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB harus memiliki nomor kendaraan yang terdaftar. Kemudian, masyarakat dapat datang ke Kantor Samsat Samarinda dengan membawa beberapa persyaratan seperti STNK, KTP, dan bukti pembayaran PKB. Setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat membayar PKB di Kantor Samsat Samarinda.

3. Perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK juga dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK harus memiliki nomor kendaraan yang terdaftar. Selain itu, masyarakat juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi STNK, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi bukti pembayaran PKB. Setelah semua persyaratan telah dipersiapkan dan dilengkapi, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Samarinda.

4. Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Pembuatan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda. Untuk melakukan pembuatan SIM, masyarakat harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi bukti pembayaran PKB, dan fotokopi hasil ujian SIM. Setelah semua persyaratan telah dipersiapkan dan dilengkapi, masyarakat dapat melakukan pembuatan SIM di Kantor Samsat Samarinda.

5. Pemindahan STNK

Pemindahan STNK juga dapat dilakukan di Kantor Samsat Samarinda. Masyarakat yang ingin melakukan pemindahan STNK harus memiliki nomor kendaraan yang terdaftar. Selain itu, masyarakat juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi STNK, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi bukti pembayaran PKB, dan fotokopi surat pengantar dari kepolisian. Setelah semua persyaratan telah dipersiapkan dan dilengkapi, masyarakat dapat melakukan pemindahan STNK di Kantor Samsat Samarinda.

Kesimpulan

Kantor Samsat Samarinda merupakan sebuah kantor yang berada di bawah naungan DPPKAD Kabupaten Samarinda. Kantor Samsat Samarinda berlokasi di Jalan HR. Soebrantas Km. 9, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur. Kantor Samsat Samarinda bertugas untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelayanan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kantor Samsat Samarinda menyediakan berbagai macam layanan seperti pendaftaran pertama kendaraan bermotor, pembayaran PKB, perpanjangan STNK, pembuatan SIM, dan pemindahan STNK.