Alamat Kantor Samsat Kota Bandung

Kota Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang memiliki lokasi strategis dan juga memiliki perekonomian yang cukup kuat. Oleh karena itu, kota ini juga memiliki beberapa kantor-kantor pemerintah yang menangani berbagai masalah di kota ini, salah satunya adalah kantor Samsat. Kantor Samsat adalah kantor yang berfokus pada masalah pajak, dan memiliki berbagai tugas, seperti pendaftaran kendaraan, perpanjangan, dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Kota Bandung memiliki beberapa lokasi, yang paling utama berada di Jalan Kebon Kawung No. 5, Kota Bandung. Kantor ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Selain itu, Kantor Samsat Kota Bandung juga memiliki cabang di daerah Cihampelas, berada di Jalan Cihampelas No. 15. Kantor ini juga beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

Selain di Kebon Kawung dan Cihampelas, Kantor Samsat Kota Bandung juga memiliki cabang di daerah Gedebage, berada di Jalan Soekarno-Hatta No. 15 di Gedebage. Kantor ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Selain itu, Kantor Samsat Kota Bandung juga memiliki cabang di daerah Braga, berada di Jalan Braga No. 13, Kota Bandung. Kantor ini juga beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

Untuk mengakses layanan dari Kantor Samsat Kota Bandung, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda juga harus menyiapkan formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Pengawasan Kendaraan Bermotor (KPKB).

Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan layanan lainnya bagi warga Kota Bandung, seperti pembuatan surat ijin mengemudi. Untuk mengakses layanan ini, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyiapkan formulir yang tersedia. Selain itu, Anda harus membayar biaya untuk layanan ini. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan surat ijin mengemudi.

Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan pelayanan lainnya seperti perpanjangan STNK, pendaftaran kendaraan baru, dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk layanan ini, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda juga harus menyiapkan formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Pengawasan Kendaraan Bermotor (KPKB).

Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan layanan lainnya bagi warga Kota Bandung. Layanan lainnya yang tersedia diantaranya adalah pembuatan Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Surat Pengesahan Jumlah Pajak. Untuk mengakses layanan ini, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyiapkan formulir yang tersedia. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya untuk layanan ini. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Pengesahan Jumlah Pajak.

Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan layanan lainnya seperti pendaftaran motor baru, pembuatan kartu pengawasan kendaraan bermotor (KPKB), dan pembuatan plat nomor. Untuk layanan ini, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyiapkan formulir yang tersedia. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya untuk layanan ini. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan plat nomor, Kartu Pengawasan Kendaraan Bermotor (KPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan layanan lainnya seperti pendaftaran motor bekas, pembuatan kartu pengawasan kendaraan bermotor (KPKB), dan pembuatan plat nomor. Untuk layanan ini, Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyiapkan formulir yang tersedia. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya untuk layanan ini. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan plat nomor, Kartu Pengawasan Kendaraan Bermotor (KPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kesimpulan

Kantor Samsat Kota Bandung merupakan salah satu kantor yang berfokus pada masalah pajak. Kantor ini memiliki beberapa lokasi di Kota Bandung, seperti di Jalan Kebon Kawung No. 5, Jalan Cihampelas No. 15, Jalan Soekarno-Hatta No. 15 di Gedebage, dan Jalan Braga No. 13. Kantor Samsat Kota Bandung juga menyediakan layanan lainnya seperti pembuatan surat ijin mengemudi, perpanjangan STNK, pendaftaran kendaraan baru, pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembuatan Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Ahli Waris, dan Surat Pengesahan Jumlah Pajak.