Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk mengatur penetapan dan pengawasan bea dan cukai serta menyelenggarakan kebijakan perpajakan di Indonesia. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Berikut adalah alamat lengkapnya:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jalan Gatot Subroto Kav. 54
Jakarta Selatan 12190
Indonesia

Kegiatan yang Dilakukan di Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC merupakan pusat administrasi dan kebijakan bea dan cukai di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengatur bea masuk, bea keluar, pengawasan impor, ekspor dan pengawasan cukai.

Aktivitas utama yang dilakukan di Kantor Pusat DJBC adalah memastikan bahwa semua barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia dikenakan tarif bea dan cukai yang tepat. Selain itu, DJBC juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa cukai yang telah dikenakan telah dibayarkan dengan benar.

DJBC juga bertanggung jawab untuk mengontrol lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari Indonesia, dan mengawasi pelaksanaan peraturan perdagangan bebas di seluruh wilayah Indonesia. Lembaga ini juga melakukan berbagai tugas lainnya, seperti mengatur kontrol tarif, menyelenggarakan pengawasan impor dan ekspor, memberikan informasi tentang bea dan cukai, dan menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pengendalian pajak di Indonesia.

Fasilitas di Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC terdiri dari beberapa fasilitas yang dapat membantu para wisatawan atau pebisnis yang berkunjung ke kantor ini. Fasilitas tersebut antara lain:

  • Kantor Pusat DJBC dilengkapi dengan fasilitas konferensi, seperti ruangan rapat, ruang pertemuan, dan auditorium.
  • Kantor Pusat DJBC juga dilengkapi dengan fasilitas komunikasi, seperti fasilitas telepon, internet, dan fasilitas presentasi.
  • Kantor Pusat DJBC juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan administrasi, seperti perpustakaan, mesin fotokopi, dan lain-lain.

Selain fasilitas di atas, Kantor Pusat DJBC juga menyediakan layanan informasi tentang tarif bea dan cukai, produk yang bisa dikenakan tarif bea dan cukai, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan bea dan cukai.

Waktu Operasional Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 8 pagi hingga 4 sore. Pada hari Sabtu, Kantor Pusat DJBC beroperasi mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Kantor Pusat DJBC tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Keterangan Lain Tentang Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC juga memiliki beberapa cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang memiliki kantor cabang DJBC antara lain: Medan, Pekanbaru, Batam, Semarang, Surabaya, Makassar, dan lain-lain.

Kantor Pusat DJBC juga menyediakan layanan informasi melalui situs web resminya yaitu www.djbc.go.id. Di situs tersebut, Anda dapat menemukan informasi tentang tarif bea dan cukai, produk yang bisa dikenakan tarif bea dan cukai, informasi tentang lalu lintas barang, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan bea dan cukai di Indonesia.

Kesimpulan

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan pusat administrasi dan kebijakan bea dan cukai di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengatur bea masuk, bea keluar, pengawasan impor, ekspor dan pengawasan cukai di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Pusat DJBC beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 8 pagi hingga 4 sore. Pada hari Sabtu, Kantor Pusat DJBC beroperasi mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Kantor Pusat DJBC juga memiliki cabang-cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menyediakan layanan informasi melalui situs web resminya.