Alamat Kantor Pertanahan Kota Padang

Kota Padang adalah ibukota provinsi Sumatera Barat. Kota ini menyimpan banyak sekali sejarah yang mengagumkan, seperti sejarah kerajaan Minangkabau. Kota Padang juga memiliki banyak sekali sarana dan prasarana yang menunjang kehidupan di kota ini. Salah satu dari sarana dan prasarana tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Padang. Berikut adalah alamat Kantor Pertanahan Kota Padang.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Padang

Kantor Pertanahan Kota Padang berlokasi di Jl. Dr. Abdul Rivai No. 44, Padang. Kantor ini dapat dicapai dengan berbagai moda transportasi yang tersedia, seperti mobil, bus, kereta api, dan sebagainya. Kantor Pertanahan Kota Padang juga mudah dijangkau dengan berbagai transportasi online, seperti Go-Jek atau Grab. Lokasi ini juga tidak jauh dari pusat kota, sehingga mudah dijangkau bagi pengguna transportasi darat.

Layanan yang Diberikan di Kantor Pertanahan Kota Padang

Kantor Pertanahan Kota Padang memberikan layanan yang beragam, seperti proses perubahan status tanah, pendaftaran tanah, pembayaran retribusi tanah, pendaftaran perubahan status tanah, dan sebagainya. Di sini juga tersedia layanan konsultasi gratis bagi para pelanggan yang ingin mengetahui informasi tentang tanah yang mereka miliki. Kantor Pertanahan Kota Padang juga memberikan informasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Kota Padang.

Keunggulan dari Kantor Pertanahan Kota Padang

Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki beberapa keunggulan, yaitu : pertama, Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki lokasi yang strategis. Kantor ini berlokasi di tengah kota, sehingga mudah dijangkau pengguna transportasi darat dan online. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Padang sudah beroperasi sejak tahun 1980-an, sehingga memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang ini. Ketiga, Kantor Pertanahan Kota Padang menyediakan berbagai layanan, baik layanan perizinan maupun layanan informasi. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Padang juga memberikan layanan konsultasi gratis untuk para pelanggannya.

Jam Operasional Kantor Pertanahan Kota Padang

Kantor Pertanahan Kota Padang buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Jam istirahat adalah pukul 12.00-14.00 WIB. Selama hari Sabtu dan Minggu, Kantor Pertanahan Kota Padang tutup. Namun, jika ada kegiatan khusus, Kantor Pertanahan Kota Padang dapat mengakomodasi kebutuhan para pelanggannya dengan membuka layanan selama jam tertentu.

Perizinan yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Layanan di Kantor Pertanahan Kota Padang

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Anda harus memiliki perizinan yang sesuai. Perizinan ini antara lain : Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Hak Milik (SKHM), dan Surat Keterangan Status Tanah (SKST). Selain perizinan, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan sebagainya.

Biaya yang Dikenakan di Kantor Pertanahan Kota Padang

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Anda harus membayar biaya retribusi tanah. Biaya retribusi tanah ini berbeda-beda tergantung jenis layanan yang Anda minta. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi untuk setiap layanan yang Anda minta. Informasi lebih lanjut tentang biaya retribusi tanah dan biaya administrasi dapat Anda dapatkan di Kantor Pertanahan Kota Padang.

Kontak Kantor Pertanahan Kota Padang

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pertanahan Kota Padang, Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Padang melalui nomor telepon : (0751) 341400. Anda juga dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Padang melalui email : [email protected] Anda juga dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Padang melalui akun media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Padang.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Padang berlokasi di Jalan Dr. Abdul Rivai No. 44, Padang. Kantor ini menyediakan layanan beragam, seperti proses perubahan status tanah, pendaftaran tanah, pembayaran retribusi tanah, dan sebagainya. Kantor Pertanahan Kota Padang juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi para pelanggan. Kantor Pertanahan Kota Padang buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk mendapatkan layanan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Anda harus memiliki perizinan yang sesuai dan membayar biaya retribusi tanah dan biaya administrasi. Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Padang melalui nomor telepon, email, atau akun media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Padang.