Alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Kabupaten Karawang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang terkenal akan industri otomotifnya yang berkembang pesat. Selain itu, Kabupaten Karawang juga memiliki beberapa kantor pertanahan yang menangani masalah pemilikan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menerima berbagai permohonan dan menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pemilikan tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang berperan penting dalam memastikan bahwa pemilikan tanah di Kabupaten Karawang berlangsung dengan baik dan aman.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terletak di Jalan Mayor Oking No. 45, Desa Cilamaya Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terbuka dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang juga memiliki beberapa cabang di beberapa wilayah Kabupaten Karawang.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyediakan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Karawang. Layanan yang ditawarkan meliputi:

  • Pengurusan Hak Tanah
  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Pengurusan Perubahan Status Tanah
  • Pengurusan Pembuatan Peta Pemilikan Tanah
  • Pengurusan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang juga menyediakan berbagai informasi tentang pemilikan tanah di Kabupaten Karawang. Anda dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk meminta informasi tentang pemilikan tanah di Kabupaten Karawang.

Prosedur Pengurusan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyediakan berbagai prosedur untuk pengurusan tanah di Kabupaten Karawang. Prosedur ini berbeda-beda tergantung pada jenis pengurusan yang akan Anda lakukan.

Prosedur pengurusan Hak Tanah meliputi: pengajuan permohonan Hak Tanah, verifikasi data, penjelasan Hak Tanah, pembuatan Peta Pemilikan Tanah, pengurusan Sertifikat Tanah, dan pembayaran biaya pengurusan Hak Tanah.

Prosedur untuk pengurusan Sertifikat Tanah meliputi: pengajuan permohonan Sertifikat Tanah, verifikasi data, pengajuan Sertifikat Tanah, pembayaran biaya pengurusan Sertifikat Tanah, dan pengambilan Sertifikat Tanah.

Prosedur untuk pengurusan Perubahan Status Tanah meliputi: pengajuan permohonan Perubahan Status Tanah, verifikasi data, penjelasan Perubahan Status Tanah, pembuatan Peta Pemilikan Tanah, pengurusan Sertifikat Tanah, dan pembayaran biaya pengurusan Perubahan Status Tanah.

Prosedur untuk pengurusan Pembuatan Peta Pemilikan Tanah meliputi: pengajuan permohonan Peta Pemilikan Tanah, verifikasi data, pembuatan Peta Pemilikan Tanah, dan pengambilan Peta Pemilikan Tanah.

Prosedur untuk pengurusan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: pengajuan permohonan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, verifikasi data, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan pengambilan bukti pembayaran.

Persyaratan untuk Pengurusan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Untuk mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Anda perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jenis pengurusan tanah yang Anda lakukan.

Persyaratan untuk pengurusan Hak Tanah meliputi: fotokopi KTP, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Sertifikat Tanah yang berlaku.

Persyaratan untuk pengurusan Sertifikat Tanah meliputi: fotokopi KTP, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Sertifikat Tanah yang lama, dan fotokopi Peta Pemilikan Tanah.

Persyaratan untuk pengurusan Perubahan Status Tanah meliputi: fotokopi KTP, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Sertifikat Tanah yang lama, dan fotokopi Peta Pemilikan Tanah.

Persyaratan untuk pengurusan Pembuatan Peta Pemilikan Tanah meliputi: fotokopi KTP, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Sertifikat Tanah yang berlaku, dan fotokopi Peta Pemilikan Tanah.

Persyaratan untuk pengurusan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: fotokopi KTP, fotokopi Sertifikat Tanah yang berlaku, fotokopi Peta Pemilikan Tanah, dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang merupakan salah satu kantor yang menangani masalah pemilikan tanah di Kabupaten Karawang. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyediakan berbagai layanan dan informasi tentang pemilikan tanah di Kabupaten Karawang. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang juga menyediakan prosedur dan persyaratan untuk pengurusan tanah di Kabupaten Karawang.