Alamat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, maupun pemilihan anggota legislatif lainnya. KPU juga bertugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, menghitung suara, serta menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara. Di Kota Cimahi, KPU berlokasi di Jalan Iskandar Muda No.6 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Visi & Misi KPU Kota Cimahi

Visi KPU Kota Cimahi adalah untuk menjadikan Kota Cimahi sebagai daerah yang beradab dan berdemokrasi serta mengembangkan kualitas pemilihan umum di Kota Cimahi. Sementara itu, misi KPU Kota Cimahi adalah untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas, adil, transparan, akuntabel, beradab, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi KPU Kota Cimahi

KPU Kota Cimahi bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Kota Cimahi. Untuk itu, KPU memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Melaksanakan perekrutan, pengangkatan, dan pemberhentian staf KPU serta memberikan perlindungan hukum terhadap staf KPU.
  • Mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penyampaian hasil rekapitulasi perolehan suara.
  • Menerbitkan keputusan hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil pemilihan umum.
  • Mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum.

Tugas & Fungsi KPU Kota Cimahi

KPU Kota Cimahi memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, yaitu:

  • Mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Cimahi.
  • Mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum.
  • Menerbitkan keputusan hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil pemilihan umum.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum di Kota Cimahi secara transparan, akuntabel, beradab, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kontak & Informasi KPU Kota Cimahi

KPU Kota Cimahi dapat dihubungi melalui informasi kontak berikut:

  • Alamat: Jalan Iskandar Muda No.6 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
  • Telepon: (022) 2060-9000.
  • Email: kpukotacimahi@gmail.com.
  • Website: www.kpukotacimahi.go.id.

Kegiatan KPU Kota Cimahi

KPU Kota Cimahi secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Mengadakan rapat pengurus dan rapat koordinasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
  • Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pemilihan umum.
  • Mengadakan program penyuluhan dan pendidikan politik kepada masyarakat.
  • Mengadakan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Kesimpulan

KPU Kota Cimahi merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemilihan umum di Kota Cimahi. KPU memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, di antaranya adalah menyelenggarakan pemilihan umum di Kota Cimahi secara transparan, akuntabel, beradab, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alamat kantor KPU Kota Cimahi adalah Jalan Iskandar Muda No.6 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.