Cari Alamat Kantor Komisi Informasi Publik Pusat? Berikut Jawabannya!

Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) adalah lembaga yang berfokus pada hak warga untuk mengakses informasi publik. KIPP adalah lembaga yang diakui secara resmi oleh pemerintah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Kantor KIPP beroperasi di berbagai kota dan daerah di Indonesia untuk membantu masyarakat mengakses informasi.

Alamat Kantor KIPP Pusat adalah Jl. MH Thamrin No. 6, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220. KIPP Pusat beroperasi dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore, Senin hingga Jumat. Jika Anda membutuhkan bantuan dengan informasi publik, Anda dapat menghubungi KIPP Pusat melalui nomor telepon (021) 3907788 atau melalui email info@kipp.go.id

KIPP Pusat menawarkan layanan beragam untuk membantu masyarakat mengakses informasi. Anda dapat menghubungi KIPP Pusat jika Anda membutuhkan informasi tentang berbagai isu, seperti lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, dan lainnya. KIPP Pusat juga menyediakan bantuan teknis untuk membantu masyarakat mengakses informasi publik yang tersedia di situs web pemerintah.

KIPP Pusat juga menawarkan program pelatihan untuk membantu masyarakat memahami dan menggunakan informasi publik yang tersedia. Program pelatihan tersebut meliputi pelatihan untuk memahami hak-hak warga negara, cara mengajukan permintaan informasi publik, dan cara memanfaatkan informasi publik untuk memajukan hak-hak warga negara. Program pelatihan KIPP Pusat juga meliputi penyebaran informasi tentang hak-hak dan kewajiban warga negara.

KIPP Pusat juga menawarkan layanan konsultasi gratis kepada warga negara. Konsultasi ini dapat berupa bantuan dalam mengajukan permintaan informasi publik, memahami hak-hak warga negara, dan memanfaatkan informasi publik yang tersedia. Layanan konsultasi KIPP Pusat juga meliputi bantuan dalam membuat klaim hak-hak warga negara yang terkait dengan informasi publik.

KIPP Pusat juga menyediakan informasi tentang berbagai layanan publik yang tersedia di Indonesia. Informasi ini dapat membantu warga negara memahami hak-hak mereka dan memahami bagaimana mereka dapat memanfaatkan informasi publik untuk memajukan hak-hak mereka. Informasi ini juga dapat membantu warga negara untuk mengajukan permintaan informasi publik dan membuat klaim hak-hak warga negara.

KIPP Pusat juga menawarkan bantuan dalam mengajukan klaim hak-hak warga negara yang terkait dengan informasi publik. Bantuan ini meliputi bantuan dalam mengajukan gugatan terhadap pemerintah, melakukan perundingan dengan pemerintah, dan membuat klaim hak-hak warga negara yang terkait dengan informasi publik. Bantuan KIPP Pusat juga meliputi pelatihan tentang cara mengajukan permintaan informasi publik dan menggunakan informasi publik.

KIPP Pusat juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi warga negara yang ingin mengajukan permintaan informasi publik. KIPP Pusat juga menawarkan bantuan dalam mengajukan klaim hak-hak warga negara yang terkait dengan informasi publik. KIPP Pusat juga menyediakan informasi tentang berbagai layanan publik yang tersedia di Indonesia.

Kesimpulan

Jadi, Komisi Informasi Publik Pusat adalah lembaga yang diakui secara resmi oleh pemerintah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Alamat Kantor KIPP Pusat adalah Jl. MH Thamrin No. 6, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220. KIPP Pusat menawarkan layanan beragam untuk membantu masyarakat mengakses informasi publik, termasuk program pelatihan, layanan konsultasi gratis, dan bantuan dalam mengajukan permintaan informasi publik. Selain itu, KIPP Pusat juga menyediakan informasi tentang berbagai layanan publik yang tersedia di Indonesia.