Alamat Kantor Kelurahan Cipinang

Kelurahan Cipinang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cipinang, Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang terletak di sebelah barat kota Jakarta, tepatnya di antara kecamatan Cipinang dan Jatinegara. Daerah ini dikenal sebagai wilayah perumahan, dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. Kantor Kelurahan Cipinang berada di Jalan Johar Baru No. 3, RT. 1/RW. 5, Cipinang, Kec. Cipinang, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13240.

Kantor Kelurahan Cipinang menyediakan hampir semua layanan yang dapat Anda harapkan dari pemerintah. Termasuk mengelola administrasi pendaftaran penduduk, membantu warga dalam mengurus perizinan, memberikan informasi tentang kegiatan yang berlangsung di wilayah, dan membantu dalam penyelesaian masalah yang mungkin dihadapi oleh warga. Kantor Kelurahan Cipinang juga memiliki kebijakan yang ketat tentang kualitas layanan yang disediakan, sehingga warga dapat memperoleh informasi yang akurat dan mendapatkan solusi masalah yang sesuai dengan harapan mereka.

Kantor Kelurahan Cipinang juga menyediakan layanan publik lainnya. Misalnya, pembayaran tagihan listrik dan telepon, pembayaran pajak, dan pelayanan pengaduan. Warga juga dapat meminta bantuan untuk masalah lain seperti pengaduan tentang kebakaran, vandalisme, tindak kejahatan, dan lainnya. Kantor Kelurahan Cipinang juga menyediakan layanan konsultasi tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah.

Kantor Kelurahan Cipinang juga menyediakan berbagai macam kegiatan sosial dan budaya. Mereka mengatur berbagai kegiatan seperti acara adat, pertunjukan seni, dan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar warga dan membangun citra positif wilayah. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran tentang kebiasaan dan budaya daerah.

Kantor Kelurahan Cipinang juga menjadi tempat berkumpulnya warga untuk berbagi informasi dan bertukar pendapat tentang masalah-masalah di daerah. Warga bisa bertemu dan berdiskusi tentang topik-topik seperti masalah lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerah. Kantor Kelurahan Cipinang juga menyediakan berbagai macam informasi dan layanan lainnya yang bermanfaat bagi warga daerah.

Kantor Kelurahan Cipinang menjadi salah satu tempat penting di wilayah tersebut. Di sini, warga bisa mengurus administrasi, membayar tagihan, meminta bantuan, dan belajar tentang kebiasaan dan budaya daerah. Oleh sebab itu, sangat penting bagi warga untuk mengetahui alamat dan nomor telepon Kantor Kelurahan Cipinang.

Kapan Kantor Kelurahan Cipinang Buka?

Kantor Kelurahan Cipinang biasanya buka dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu Kantor Kelurahan Cipinang dibuka untuk layanan administrasi saja, dari pukul 08.00-11.00 WIB. Anda juga bisa menghubungi Kantor Kelurahan Cipinang melalui telepon di nomor (021) 8092-1136 untuk informasi lebih lanjut.

Apa Layanan yang Tersedia di Kantor Kelurahan Cipinang?

Kantor Kelurahan Cipinang menyediakan berbagai macam layanan bagi warga. Termasuk mengelola administrasi pendaftaran penduduk, membantu warga dalam mengurus perizinan, memberikan informasi tentang kegiatan yang berlangsung di wilayah, membantu dalam penyelesaian masalah, membayar tagihan listrik dan telepon, pembayaran pajak, dan pelayanan pengaduan. Kantor Kelurahan Cipinang juga menyediakan layanan konsultasi tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah, serta berbagai macam kegiatan sosial dan budaya.

Apakah Terdapat Peraturan Khusus di Kantor Kelurahan Cipinang?

Untuk memastikan layanan yang aman dan nyaman, Kantor Kelurahan Cipinang menerapkan beberapa peraturan khusus. Misalnya, Anda harus mengenakan pakaian yang sopan dan rapi saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Cipinang. Selain itu, Anda juga tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api atau benda tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang ke dalam kantor. Selain itu, Anda juga harus menaati segala larangan dan petunjuk yang diberikan oleh petugas.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Cipinang adalah salah satu tempat penting di wilayah Cipinang, Kecamatan Cipinang, Jakarta Timur. Di sini, warga dapat mengurus administrasi, membayar tagihan, meminta bantuan, dan belajar tentang kebiasaan dan budaya daerah. Kantor Kelurahan Cipinang biasanya buka dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk memastikan layanan yang aman dan nyaman, Kantor Kelurahan Cipinang menerapkan beberapa peraturan khusus. Dengan demikian, warga dapat memperoleh informasi yang akurat dan mendapatkan solusi masalah yang sesuai dengan harapan mereka.