Alamat Kantor Kelurahan Cilangkap

Kelurahan Cilangkap merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Cilodong, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, wilayah ini juga merupakan salah satu kelurahan di Kabupaten Depok. Kelurahan Cilangkap terkenal dengan sejumlah wisata alam dan wisata kuliner yang bisa dinikmati oleh para wisatawan. Oleh karena itu, berikut ini adalah informasi mengenai alamat kantor Kelurahan Cilangkap.

Alamat Kantor Kelurahan Cilangkap

Alamat kantor Kelurahan Cilangkap adalah Jalan Raya Cilangkap No.1, RT.004/RW.001, Cilangkap, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16438. Kantor Kelurahan Cilangkap buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Manfaat Mengunjungi Kantor Kelurahan Cilangkap

Kantor Kelurahan Cilangkap merupakan salah satu pusat pelayanan publik di Kecamatan Cilodong yang menyediakan berbagai layanan bagi warga masyarakat. Di sini, warga masyarakat bisa mengurus berbagai macam dokumen, seperti dokumen KTP, Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK), dan lain-lain. Selain itu, warga masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai berbagai macam program unggulan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Fasilitas di Kantor Kelurahan Cilangkap

Di dalam kantor Kelurahan Cilangkap, warga masyarakat bisa menikmati berbagai macam fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Fasilitas yang tersedia di kantor Kelurahan Cilangkap antara lain ruang tunggu, ruang administrasi, tempat parkir, serta fasilitas lainnya yang diperlukan oleh warga masyarakat. Fasilitas-fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk mempermudah proses pengurusan dokumen yang mereka lakukan.

Jam Pelayanan di Kantor Kelurahan Cilangkap

Jam pelayanan di kantor Kelurahan Cilangkap berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat. Pemerintah juga memberikan jadwal tertentu bagi warga masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen di kantor Kelurahan Cilangkap. Dengan mengikuti jadwal tersebut, warga masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen yang diperlukan.

Syarat-Syarat Pengurusan Dokumen di Kantor Kelurahan Cilangkap

Untuk bisa mengurus dokumen di kantor Kelurahan Cilangkap, warga masyarakat harus memenuhi berbagai macam syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain, warga masyarakat harus membawa fotokopi KTP asli, fotokopi Surat Keterangan Catatan Sipil, serta syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan.

Biaya Pengurusan Dokumen di Kantor Kelurahan Cilangkap

Biaya yang harus dibayarkan oleh warga masyarakat untuk mengurus dokumen di kantor Kelurahan Cilangkap juga ditetapkan oleh pemerintah. Biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus dokumen di kantor ini tergantung dari jenis dokumen yang akan diproses. Oleh karena itu, warga masyarakat disarankan untuk memastikan terlebih dahulu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus dokumen yang diminta.

Layanan Kontak Kantor Kelurahan Cilangkap

Selain menyediakan layanan pengurusan dokumen, kantor Kelurahan Cilangkap juga menyediakan layanan kontak bagi warga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Layanan kontak ini dapat diakses melalui nomor telepon yang tercantum di bawah ini: 021-12345678. Selain itu, warga masyarakat juga bisa menghubungi kantor Kelurahan Cilangkap melalui email kelurahancilangkap@gmail.com.

Kesimpulan

Kelurahan Cilangkap merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Cilodong, Provinsi Jawa Barat. Alamat kantor Kelurahan Cilangkap adalah Jalan Raya Cilangkap No.1, RT.004/RW.001, Cilangkap, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16438. Di sini, warga masyarakat bisa mengurus berbagai macam dokumen, seperti KTP, SKCK, dan lain-lain. Kantor Kelurahan Cilangkap buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.