Alamat Kantor Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara adalah instansi yang melakukan pengawasan, penyelidikan, penuntutan dan pengadilan di daerah Sumatera Utara. Kantor Kejati Sumut bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas hukum di wilayah Sumatera Utara. Kantor ini berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.3 Medan, Sumatera Utara.

Sejarah Kantor Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dibentuk pada tahun 1951 dengan nama Kejaksaan Tinggi Medan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan adalah satu-satunya kejaksaan di Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C.K.7 Tahun 1951, Kejaksaan Negeri Medan diubah menjadi Kejaksaan Tinggi Medan. Pada tahun 1983, nama Kejaksaan Tinggi Medan berubah menjadi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Struktur Organisasi Kantor Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut terdiri dari beberapa unit, antara lain: Bidang Penyidikan, Bidang Penuntutan, Bidang Pengawasan, Bidang Pengadilan, Bidang Hukum Umum, Bidang Administrasi Umum, Bidang Kepegawaian dan Keuangan, dan Bidang Teknis. Selain itu, Kantor Kejati Sumut juga memiliki beberapa sub-unit lainnya, seperti Sub-Bidang Penyelidikan, Sub-Bidang Penuntutan, Sub-Bidang Pengawasan, dan Sub-Bidang Pengadilan.

Tugas Kantor Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut memiliki beberapa tugas utama, antara lain: menyelidiki tindak pidana, menuntut tindak pidana, mengawasi pengadilan, memberikan penasehat hukum, mengelola administrasi umum, melakukan pengawasan terhadap pegawai, dan melakukan tugas-tugas teknis lainnya. Kantor Kejati Sumut juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.

Layanan Kantor Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, antara lain: layanan informasi, layanan penyelidikan, layanan penuntutan, layanan pengawasan, layanan penasehatan hukum, layanan administrasi umum, layanan kepegawaian dan keuangan, dan layanan teknis lainnya. Layanan-layanan ini dapat ditemukan di kantor Kejati Sumut maupun melalui media online yang tersedia.

Manfaat Kantor Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam konteks hukum. Kantor Kejati Sumut juga berperan sebagai pengawas dan penegak hukum yang berada di wilayah Sumatera Utara. Dengan adanya Kantor Kejati Sumut, masyarakat Sumatera Utara dapat merasa aman dan terlindungi dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

Kontak Kantor Kejati Sumut

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kejati Sumut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kejati Sumut melalui alamat Jalan Sisingamangaraja No.3 Medan, Sumatera Utara, atau melalui email kejati_sumut@kejati.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Kejati Sumut melalui telepon di nomor (061) 845 8888.

Kesimpulan

Kantor Kejati Sumut merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas hukum di wilayah Sumatera Utara. Kantor ini berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.3 Medan, Sumatera Utara. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Kejati Sumut melalui alamat, email, atau nomor telepon yang tersedia.