Alamat Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah bagian dari Kejaksaan Negeri di Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan hukum dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdiri sejak tahun 1950, dan telah melayani masyarakat selama lebih dari 70 tahun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berada di sana beroperasi selama jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 – 16.00 setiap hari Senin hingga Jumat. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan konsultasi gratis di luar jam kerja, mulai dari pukul 16.00 – 17.00 setiap hari Senin hingga Jumat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti layanan konsultasi hukum, pengacara, dan pembelaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga melayani pengaduan masyarakat tentang masalah hukum, kasus pidana, dan kasus perdata. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum dan pengacara yang berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan pembelaan untuk kasus pidana dan perdata yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Para pengacara yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengurus semua proses pengajuan surat pembelaan, hingga proses persidangan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan lainnya, seperti layanan pengaduan, layanan informasi, dan layanan mediasi. Masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui telepon, surat, atau email. Para ahli hukum dan pengacara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan lainnya, seperti layanan konsultasi hukum, layanan mediasi, layanan informasi, dan layanan penyelesaian sengketa. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan bantuan hukum kepada para pembela hak asasi manusia dan pembela hak-hak lainnya. Para pembela hak asasi manusia dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum dan pengacara yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para ahli hukum dan pengacara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga akan membantu para pembela hak asasi manusia dalam menyelesaikan masalah hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis untuk para pembela hak asasi manusia. Berbagai layanan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bertujuan untuk membantu para pembela hak asasi manusia dalam menegakkan hak-hak mereka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan layanan konsultasi hukum dan pengacara gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Kesimpulan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah bagian dari Kejaksaan Negeri DKI Jakarta yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan hukum dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan berbagai layanan hukum dan mediasi, termasuk layanan konsultasi hukum, pengacara, dan pembelaan. Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum dan pengacara yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atau menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui telepon, surat, atau email.