Kantor Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

Kecamatan Setiabudi merupakan salah satu kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Kecamatan ini berbatasan langsung dengan wilayah lain seperti Kecamatan Cilandak, Kecamatan Jagakarsa, dan Kecamatan Pasar Minggu. Kecamatan Setiabudi mulai berdiri pada tahun 1942. Kecamatan Setiabudi terkenal karena pusat pendidikan dan juga karena lokasinya yang strategis di pusat ibukota. Untuk mendukung pembangunan di Kecamatan Setiabudi, Pemerintah Jakarta Selatan telah menetapkan kantor kecamatan di daerah ini.

Alamat Kantor Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

Kantor Kecamatan Setiabudi berlokasi di Jl. Tegal Parang Raya Nomor. 71, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor ini berjarak sekitar 7,5 km dari Monas dan 5,5 km dari Bundaran HI. Kantor Kecamatan Setiabudi terletak di tengah permukiman dan perumahan, tepat di sebelah selatan pusat kota. Anda bisa mencapai lokasi ini dengan berbagai transportasi dari pusat kota, seperti Transjakarta, angkutan kota, taksi, dan bahkan kendaraan pribadi.

Fungsi dari Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi memiliki berbagai fungsi yang berbeda. Kantor ini merupakan bagian dari Pemerintah Jakarta Selatan yang bertugas menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk mengelola daerah dan menyelenggarakan pelayanan umum. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi berbagai aktivitas yang terjadi di daerah seperti penyediaan air bersih, jaringan listrik, dan jaringan jalan. Kantor Kecamatan Setiabudi juga bertanggung jawab untuk membuat kebijakan yang membantu masyarakat di daerah ini.

Layanan yang Disediakan di Kantor Kecamatan Setiabudi

Di Kantor Kecamatan Setiabudi, Anda dapat menemukan berbagai layanan umum yang ditawarkan oleh Pemerintah Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya adalah pelayanan administrasi, pelayanan perizinan, pelayanan surat-menyurat, pelayanan informasi publik, pelayanan keuangan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial. Semua layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat di Kecamatan Setiabudi melalui kantor ini.

Jam Operasional Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat dari jam 08.00 sampai jam 16.00. Kantor ini juga dibuka pada hari Sabtu pagi dari jam 09.00 sampai 12.00. Kantor ini tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional. Untuk menghindari kerumunan, orang yang ingin mengurus sesuatu di kantor ini disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai.

Kontak Kantor Kecamatan Setiabudi

Jika Anda ingin berkomunikasi dengan Kantor Kecamatan Setiabudi, Anda dapat menghubungi nomor telepon 021-739-1319 atau email kecamatansetiabudi@jaksel.go.id. Anda juga dapat mengunjungi website Kantor Kecamatan Setiabudi di https://kecamatansetiabudi.jaksel.go.id.

Lokasi Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi terletak di Jalan Tegal Parang Raya Nomor 71, Setiabudi, Jakarta Selatan. Anda dapat melihat lokasi kantor ini di Google Maps dengan memasukkan alamat lengkapnya. Anda juga dapat mendapatkan petunjuk jalan dari lokasi Anda ke kantor ini melalui Google Maps.

Fasilitas di Kantor Kecamatan Setiabudi

Kantor Kecamatan Setiabudi memiliki berbagai fasilitas untuk memudahkan para pengunjungnya. Di kantor ini, Anda dapat menemukan ruang tunggu, ruang kerja, ruang rapat, dan ruang-ruang lainnya. Anda juga akan menemukan fasilitas komputer, meja, kursi, dan alat-alat lainnya. Kantor ini juga dilengkapi dengan fasilitas parkir untuk memudahkan para pengunjung untuk mencapai lokasi ini.

Kesimpulan

Kantor Kecamatan Setiabudi merupakan salah satu kantor pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor ini memiliki berbagai layanan yang ditawarkan oleh Pemerintah Jakarta Selatan, termasuk pelayanan administrasi, pelayanan perizinan, dan pelayanan surat-menyurat. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat dari jam 08.00 sampai 16.00 dan Sabtu pagi dari jam 09.00 sampai 12.00. Anda dapat menghubungi kantor ini melalui nomor telepon 021-739-1319 atau email kecamatansetiabudi@jaksel.go.id.