Kantor Kecamatan Cikarang Pusat: Alamat, Peta, dan Kontak

Kecamatan Cikarang Pusat adalah salah satu dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kecamatan ini berada di bagian tengah Kabupaten Bekasi. Kecamatan Cikarang Pusat memiliki luas wilayah sekitar 104,7 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 471.533 jiwa. Kecamatan ini juga memiliki beberapa desa dan kelurahan yang berada di wilayahnya, seperti Cibatu, Cikarang Baru, Cikarang Selatan, dan lainnya.

Kantor Kecamatan Cikarang Pusat merupakan tempat yang menangani berbagai kegiatan administratif di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Di sini, Anda dapat melakukan berbagai proses administratif, seperti pendaftaran tanah, perizinan, dan lainnya. Kantor Kecamatan Cikarang Pusat juga menyediakan berbagai layanan lainnya yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah administratif.

Alamat Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Kantor Kecamatan Cikarang Pusat berlokasi di Jl. Raya Cikarang No. 2, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kantor ini terletak di tengah-tengah Kabupaten Bekasi dan hanya berjarak sekitar 25 km dari Jakarta. Kantor ini juga mudah dijangkau oleh para penduduk di sekitarnya karena terletak di jalur utama yang menghubungkan Jakarta dengan Kabupaten Bekasi.

Peta Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Untuk memudahkan para pengunjung, Kantor Kecamatan Cikarang Pusat telah menyediakan peta lokasi untuk memudahkan Anda menemukan lokasi kantor. Peta ini menunjukkan lokasi kantor yang berada di sekitar Desa Cibatu. Anda juga dapat menemukan peta lokasi Kantor Kecamatan Cikarang Pusat di berbagai situs jejaring sosial dan di berbagai aplikasi navigasi.

Kontak Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Anda dapat menghubungi Kantor Kecamatan Cikarang Pusat melalui nomor telepon 021-8986-4040. Kantor ini juga memiliki Website resmi yang dapat Anda kunjungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Kantor Kecamatan Cikarang Pusat. Anda juga dapat mengunjungi halaman Facebook Kantor Kecamatan Cikarang Pusat untuk mendapatkan informasi terbaru tentang kegiatan yang sedang berlangsung di sana.

Fasilitas dan Layanan di Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Kantor Kecamatan Cikarang Pusat menyediakan berbagai fasilitas dan layanan bagi para pengunjung. Di sini, Anda dapat mengurus berbagai dokumen administratif, seperti pendaftaran tanah, izin usaha, sertifikat hak atas tanah, dan lainnya. Kantor ini juga memiliki ruang layanan yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berbagai layanan yang tersedia di sana.

Jam Kerja Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Jam kerja Kantor Kecamatan Cikarang Pusat adalah hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00-16.00. Anda juga dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Cikarang Pusat pada hari Sabtu pukul 08.00-13.00. Kantor Kecamatan Cikarang Pusat juga menyediakan layanan perizinan 24 jam sehingga Anda dapat membuat aplikasi perizinan anda kapanpun Anda mau.

Aturan dan Peraturan di Kantor Kecamatan Cikarang Pusat

Sebelum mengunjungi Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Anda harus membaca dan mematuhi berbagai aturan dan peraturan yang berlaku di sana. Di sini, Anda harus mengenakan pakaian formal, berbicara dengan bahasa yang sopan, dan menghormati peraturan yang berlaku di Kantor Kecamatan Cikarang Pusat. Jika Anda tidak mematuhi aturan dan peraturan tersebut, Anda dapat dikenai sanksi oleh petugas di sana.

Kesimpulan

Kantor Kecamatan Cikarang Pusat adalah tempat yang menangani berbagai kegiatan administratif di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Kantor ini berlokasi di Jl. Raya Cikarang No. 2, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kantor ini menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah administratif. Selain itu, Kantor Kecamatan Cikarang Pusat juga memiliki jam kerja yang fleksibel dan aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung.