Alamat Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler Bandung

Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu dari 29 kecamatan yang terdapat di Kota Bandung. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Cimenyan di utara, Kecamatan Bojongloa Kaler di timur, Kecamatan Burangrang di selatan, dan Kecamatan Cibeureum di barat. Kecamatan Cibeunying Kaler memiliki luas wilayah yang cukup luas yaitu sekitar 5,4 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 57.741 jiwa (Data dari BPS Kota Bandung 2018). Kecamatan ini juga memiliki sejumlah potensi yang cukup menarik dari sisi ekonomi, pariwisata, dan budaya.

Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler

Masyarakat yang ingin melakukan berbagai urusan di Kecamatan Cibeunying Kaler, baik itu urusan administrasi, legal, ataupun urusan pemerintahan lainnnya, dapat mengunjungi kantor kecamatan di Jalan Cibeunying Kaler No. 1, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Adapun untuk hari Sabtu, kantor kecamatan hanya buka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler menyediakan berbagai macam layanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Layanan-layanan tersebut antara lain:

  • Pembuatan Surat Pengantar
  • Pembuatan Surat Keterangan
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili
  • Pembuatan Surat Keterangan Anak
  • Pembuatan Surat Keterangan Usaha
  • Pembuatan Surat Pindah
  • Pembuatan Akte Kelahiran
  • Pembuatan Akte Kematian
  • Pembuatan Surat Permohonan Bantuan Pendidikan
  • Pembuatan Surat Permohonan Bantuan Rumah
  • Pembuatan Surat Permohonan Bantuan Kesehatan
  • Pembuatan Surat Izin Usaha
  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Fasilitas di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler

Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler menyediakan fasilitas-fasilitas yang cukup lengkap bagi masyarakat. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi:

  • Ruang Tunggu yang nyaman
  • Ruang Pelayanan
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi
  • Ruang Rapat dan Diskusi

Selain itu, di kantor kecamatan juga terdapat tempat parkir yang cukup luas untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkunjung ke sana.

Tata Cara Pengurusan di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler

Berikut adalah tata cara pengurusan di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler:

  • Pertama, masyarakat yang akan melakukan pengurusan harus mengantri di loket yang tersedia.
  • Kedua, setelah mengantri, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di loket.
  • Ketiga, setelah itu masyarakat harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengurusan.
  • Keempat, masyarakat harus membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk melakukan pengurusan.
  • Kelima, setelah itu masyarakat harus menunggu hasil dari pengurusan yang telah dilakukan.

Kesimpulan

Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu kecamatan di Kota Bandung yang memiliki banyak potensi. Masyarakat yang ingin melakukan berbagai urusan di Kecamatan Cibeunying Kaler, baik itu urusan administrasi, legal, ataupun urusan pemerintahan lainnya, dapat mengunjungi kantor kecamatan di Jalan Cibeunying Kaler No. 1, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kantor ini menyediakan berbagai macam layanan dan fasilitas yang cukup lengkap bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan harus mengikuti tata cara pengurusan yang telah ditentukan.