Mengenal Alamat Kantor DPRD Lamongan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang lebih dikenal dengan sebutan DPRD merupakan salah satu lembaga yang ada di Indonesia. DPRD Lamongan adalah salah satu cabang dari seluruh DPRD di Indonesia yang ada di Lamongan. Pada DPRD Lamongan, ada beberapa struktur yang menaungi segala kegiatan yang ada di DPRD Lamongan.

Untuk para pemilih yang ingin mengetahui lebih jauh tentang segala kegiatan yang ada di DPRD Lamongan. Anda bisa mengunjungi alamat kantor DPRD Lamongan yang berada di Jl. KH. A. Dahlan, Gg. Surabaya, RT.01/RW.01, Karang Geneng, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan. Alamat kantor DPRD Lamongan ini berjarak sekitar 4,91 km dari pusat kota Lamongan.

Sejarah DPRD Lamongan

DPRD Lamongan berdiri sejak tahun 2004. Sebelumnya, DPRD Lamongan merupakan bagian dari DPRD Kabupaten Tuban. DPRD Lamongan sendiri terdiri dari 36 anggota yang terbagi menjadi 10 komisi. 10 komisi tersebut adalah Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X.

Masing-masing komisi memiliki fungsi yang berbeda-beda. Komisi I misalnya, bertugas untuk menangani masalah pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sedangkan Komisi II bertugas untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan perencanaan dan pembangunan. Begitu pula dengan Komisi-Komisi lainnya, semuanya memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda.

Struktur Organisasi DPRD Lamongan

DPRD Lamongan memiliki berbagai macam struktur organisasi yang bertugas membantu segala kegiatan DPRD. Struktur organisasi tersebut meliputi Sekretariat DPRD Lamongan, Badan Musyawarah, Badan Pembinaan Etika, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Pengawasan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Sekretariat DPRD Lamongan adalah lembaga yang bertugas untuk menangani segala urusan administrasi, keuangan, dan lain-lain yang berkaitan dengan DPRD Lamongan. Badan Musyawarah bertugas untuk membantu DPRD Lamongan dalam mengatur jalannya rapat-rapat yang dilakukan oleh DPRD.

Tugas dan Fungsi DPRD Lamongan

Tugas dan fungsi DPRD Lamongan adalah mempromosikan, memelihara, dan melindungi hak-hak rakyat yang ada di Lamongan. DPRD Lamongan juga bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan perencanaan di Lamongan. Selain itu DPRD Lamongan juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Lamongan.

Kegiatan DPRD Lamongan

Kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh DPRD Lamongan adalah rapat-rapat yang berkaitan dengan pembangunan dan perencanaan di Lamongan. Selain itu, DPRD Lamongan juga melaksanakan rapat-rapat yang berkaitan dengan pengawasan, pembentukan undang-undang, dan lain-lain. DPRD Lamongan juga memiliki program-program khusus yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ada di Lamongan.

Cara Menghubungi DPRD Lamongan

Untuk para warga yang ingin menghubungi DPRD Lamongan, maka Anda bisa menghubungi langsung ke alamat kantor DPRD Lamongan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi DPRD Lamongan melalui nomor telepon yang tercantum di situs resmi DPRD Lamongan. Anda juga bisa menghubungi DPRD Lamongan melalui akun media sosial resmi milik DPRD Lamongan.

Kesimpulan

DPRD Lamongan merupakan salah satu cabang dari seluruh DPRD di Indonesia yang ada di Lamongan. DPRD Lamongan ini memiliki alamat kantor yang terletak di Jl. KH. A. Dahlan, Gg. Surabaya, RT.01/RW.01, Karang Geneng, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan. DPRD Lamongan ini memiliki 36 anggota yang terbagi menjadi 10 komisi. Para pemilih yang ingin menghubungi DPRD Lamongan bisa menghubungi langsung ke alamat kantor DPRD Lamongan atau melalui nomor telepon dan media sosial yang tercantum di situs resmi DPRD Lamongan.