Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu kantor yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan sektor tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara. Kantor Dinas ini berada di Medan, ibu kota provinsi Sumatera Utara.

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan bidang tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara. Kantor ini memiliki beberapa tugas, yaitu:

1. Memberikan rekomendasi mengenai kebijakan tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

2. Mengelola dan mengembangkan area tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

3. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk petani dan masyarakat yang terlibat dalam bidang tanaman pangan dan hortikultura.

4. Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan produksi dan mutu produk tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

5. Mengawasi dan memonitoring kualitas produksi tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

6. Mengelola dan mengembangkan lahan pertanian di Sumatera Utara.

7. Memfasilitasi pengembangan teknologi pertanian di Sumatera Utara.

8. Mempromosikan produk tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

Alamat Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara berada di Jln. Sisingamangaraja No. 19 Medan. Kantor ini terletak di pusat kota Medan, tepatnya bersebelahan dengan Kantor Bupati Sumatera Utara. Kantor Dinas ini terletak di lantai dua gedung yang sama dengan Kantor Bupati.

Untuk mencapai kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Anda bisa menggunakan berbagai transportasi darat seperti bus, taksi, ataupun angkutan umum. Jika Anda menggunakan kendaraan pribadi, Anda juga bisa mengakses kantor Dinas ini dengan mudah. Kantor Dinas ini juga dapat diakses dengan berbagai transportasi laut, seperti kapal feri ataupun kapal penyeberangan.

Fasilitas di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara memiliki beberapa fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan produksi dan mutu produk tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi:

1. Ruang kerja dan ruang rapat yang lengkap dengan berbagai peralatan presentasi.

2. Ruang bimbingan teknis dan pelatihan bagi petani dan masyarakat yang terlibat di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

3. Laboratorium khusus untuk penelitian dan pengembangan produk tanaman pangan dan hortikultura.

4. Fasilitas perpustakaan untuk meningkatkan wawasan masyarakat yang terlibat di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Jam Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB. Pada hari Sabtu, kantor ini buka pukul 08.00 – 12.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu dan hari libur nasional, kantor ini tutup.

Kesimpulan

Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara berada di Jln. Sisingamangaraja No. 19 Medan. Kantor ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan bidang tanaman pangan dan hortikultura di Sumatera Utara. Kantor Dinas ini memiliki berbagai fasilitas, seperti ruang kerja, ruang rapat, ruang bimbingan teknis, laboratorium, dan perpustakaan. Kantor Dinas ini buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB. Namun pada hari Minggu dan hari libur nasional, kantor ini tutup.