Alamat Kantor Catatan Sipil Pontianak

Catatan sipil adalah instansi yang berperan penting dalam masyarakat. Terutama di daerah Pontianak, Catatan Sipil memiliki tugas yang berhubungan dengan pengelolaan data penduduk. Oleh karena itu, alamat Kantor Catatan Sipil yang ada di Pontianak sangat penting untuk diketahui.

Kantor Catatan Sipil Pontianak berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 57, Pontianak. Kantor Catatan Sipil ini berada di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan. Kantor Catatan Sipil ini merupakan kantor resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah Pontianak.

Layanan yang Diberikan di Kantor Catatan Sipil Pontianak

Di kantor Catatan Sipil Pontianak terdapat berbagai macam layanan yang diberikan kepada warga masyarakat. Layanan-layanan yang diberikan antara lain adalah pendaftaran kelahiran, pendaftaran pernikahan, pendaftaran pengajuan surat izin meninggalkan rumah, dan juga pendaftaran pengajuan surat izin keluar negeri.

Selain itu, di kantor Catatan Sipil Pontianak juga menyediakan layanan penerbitan surat keterangan domisili, penerbitan surat keterangan tidak mampu, penerbitan surat keterangan beda nama, dan juga penerbitan surat keterangan lainnya yang diperlukan untuk keperluan hukum.

Jam Kerja Kantor Catatan Sipil Pontianak

Kantor Catatan Sipil Pontianak biasanya buka setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 8 pagi hingga 3 sore. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu Kantor Catatan Sipil Pontianak biasanya tutup. Namun, pada hari libur tertentu Kantor Catatan Sipil Pontianak juga dapat buka untuk melayani pengajuan surat-surat yang diperlukan.

Selain itu, di Kantor Catatan Sipil Pontianak juga tersedia layanan pelayanan darurat. Layanan ini diberikan kepada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Catatan Sipil dengan cepat dan tepat. Layanan ini biasanya diberikan pada jam kerja ketika Kantor Catatan Sipil Pontianak sedang buka.

Biaya yang Dikenakan di Kantor Catatan Sipil Pontianak

Untuk pelayanan yang diberikan di Kantor Catatan Sipil Pontianak, biasanya akan dikenakan biaya administrasi tertentu. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diberikan. Untuk biaya administrasi lebih jelas, dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Pontianak langsung atau melalui telepon.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Pontianak

Di Kantor Catatan Sipil Pontianak terdapat beberapa fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat. Fasilitas yang tersedia di antaranya adalah meja layanan, ruang tunggu, dan juga area parkir. Selain itu, di Kantor Catatan Sipil Pontianak juga tersedia akses internet dan wifi gratis yang dapat digunakan oleh masyarakat yang berkunjung.

Cara Mengajukan Surat di Kantor Catatan Sipil Pontianak

Untuk dapat mengajukan surat di Kantor Catatan Sipil Pontianak, masyarakat yang ingin mengajukan surat harus mengisi formulir permohonan surat yang tersedia. Setelah itu, masyarakat harus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan jenis surat yang diajukan. Setelah itu, masyarakat bisa menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas yang bertugas.

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan pendaftaran. Setelah itu, masyarakat akan diberikan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan. Setelah proses verifikasi dan pendaftaran selesai, masyarakat dapat mengambil surat yang telah diajukan di Kantor Catatan Sipil Pontianak.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Pontianak merupakan kantor resmi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 57, Pontianak. Di kantor ini, terdapat berbagai macam layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jam kerja Kantor Catatan Sipil Pontianak adalah setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 8 pagi hingga 3 sore. Selain itu, tersedia juga layanan pelayanan darurat pada jam kerja ketika Kantor Catatan Sipil Pontianak sedang buka.

Biaya administrasi yang dibebankan untuk layanan yang diberikan di Kantor Catatan Sipil Pontianak juga berbeda-beda. Fasilitas yang tersedia di Kantor Catatan Sipil Pontianak antara lain meja layanan, ruang tunggu, dan juga area parkir. Selain itu, di Kantor Catatan Sipil Pontianak juga tersedia akses internet dan wifi gratis. Untuk mengajukan surat, masyarakat harus mengisi formulir permohonan surat dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.