Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang terkenal dengan budayanya. Kabupaten Demak memiliki banyak tempat wisata yang menarik, seperti Candi Gedong Songo dan Gunung Muria. Di Kabupaten Demak juga terdapat Kantor Catatan Sipil yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan. Jika Anda sedang mencari alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak, berikut adalah informasi yang Anda perlukan.

Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak berada di Jalan Sunan Kalijaga No. 1, Sekaran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kantor Catatan Sipil ini dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kantor Catatan Sipil berfungsi sebagai tempat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Demak. Di sini warga Kabupaten Demak dapat melakukan pendaftaran, pembuatan/pengubahan surat keterangan, dan pelayanan lainnya.

Fasilitas yang Disediakan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu warga Kabupaten Demak dalam melakukan administrasi kependudukan. Di sini Anda dapat menemukan ruang layanan, ruang keliling, ruang tunggu, ruang bimbingan, ruang konsultasi, ruang konseling, ruang konferensi, ruang rapat, ruang administrasi, ruang komputer, ruang dokumentasi, ruang staf, dan ruang lainnya.

Jenis Pelayanan yang Diberikan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak menyediakan berbagai jenis pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Demak. Jenis-jenis pelayanan yang diberikan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak antara lain adalah: pendaftaran penduduk, pembuatan dan pengubahan surat keterangan, pembuatan kartu keluarga, pengurusan akta kelahiran, pengurusan akta kematian, pengurusan surat keterangan domisili, dan pelayanan lainnya.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Melakukan Administrasi Kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Untuk melakukan administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan antara lain adalah KTP, kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kematian, fotokopi kartu penduduk, fotokopi surat keterangan domisili, dan berkas-berkas lainnya yang diminta oleh petugas Kantor Catatan Sipil.

Peraturan yang Perlu Ditaati Saat Menggunakan Pelayanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Saat menggunakan pelayanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak, ada beberapa peraturan yang wajib Anda ikuti. Peraturan-peraturan tersebut antara lain adalah: mematuhi tata tertib yang berlaku, membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data yang diminta, dan menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh petugas Kantor Catatan Sipil.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Jika Anda ingin menggunakan pelayanan di Kantor Catatan Sipil, pastikan Anda datang pada jam operasional yang telah ditentukan. Jika Anda datang di luar jam operasional Kantor Catatan Sipil, maka Anda tidak dapat melakukan administrasi kependudukan.

Kontak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak, Anda dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil dengan menghubungi nomor telepon 0296-221414 atau melalui email contact@catatansipil.demak.id. Anda juga dapat mengunjungi situs web resmi Kantor Catatan Sipil di www.catatansipil.demak.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak adalah tempat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Demak. Kantor Catatan Sipil ini berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga No. 1, Sekaran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kantor Catatan Sipil ini dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Di sini warga Kabupaten Demak dapat melakukan pendaftaran, pembuatan/pengubahan surat keterangan, dan pelayanan lainnya.