Kota Padang adalah salah satu kota terbesar di Sumatra Barat dan menjadi pusat administrasi dan politik daerah. Di kota ini terdapat banyak kantor pemerintah, salah satunya adalah Kantor Camat Koto Tangah Padang. Kantor ini merupakan salah satu kantor yang berada di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
Kantor Camat Koto Tangah Padang ini berfungsi untuk melayani berbagai keperluan administratif bagi masyarakat Koto Tangah. Kantor ini menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran, perubahan data, pencatatan kelahiran, pencatatan perkawinan, pencatatan kematian, hingga pengurusan surat-surat penting lainnya.
Alamat kantor Camat Koto Tangah Padang adalah Jalan Kamaruddin Nasution No. 5, Koto Tangah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat. Kantor ini terletak di jantung kota Padang, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat Koto Tangah dan sekitarnya. Kantor ini beroperasi pada jam kerja yaitu pukul 8 pagi hingga 5 sore.
Selain melayani berbagai keperluan administratif, kantor Camat Koto Tangah Padang juga menawarkan berbagai layanan unggulan seperti informasi kependudukan, pembuatan kartu identitas, layanan surat keluar dan masuk, serta pelayanan informasi lainnya.
Untuk dapat mengakses layanan yang ditawarkan oleh Kantor Camat Koto Tangah Padang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 0752-320000. Pada nomor ini terdapat petugas yang akan dengan senang hati membantu masyarakat yang membutuhkan informasi atau layanan yang ada di kantor ini.
Selain itu, kantor camat Koto Tangah Padang juga menawarkan layanan lain seperti proses pembuatan surat-surat penting seperti surat izin mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, dan lain-lain. Proses pembuatan akan diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.
Kantor Camat Koto Tangah Padang juga melayani berbagai permintaan izin usaha mikro dan kecil (UMKM) dan menyediakan berbagai layanan berkaitan dengan hal tersebut. Selain itu, kantor ini juga dapat melayani permintaan izin keramaian, izin pemanfaatan ruang terbuka, izin kegiatan sosial, izin pemakaian ruang publik, izin usaha jasa konstruksi, dan lain sebagainya.
Kantor Camat Koto Tangah Padang juga menawarkan layanan lain seperti layanan pembuatan Surat Keterangan Rekam Medis, Surat Keterangan Bedah, Surat Keterangan Pemeriksaan Sekolah, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Pengantar, Surat Pernyataan, dan lain sebagainya.
Kantor Camat Koto Tangah Padang hadir untuk membantu masyarakat Koto Tangah dalam menyelesaikan berbagai keperluan administratif. Dengan berbagai layanan yang ditawarkan dan pelayanan yang ramah, Kantor ini menjadi salah satu kantor pemerintah yang mampu membantu masyarakat maupun wisatawan yang ingin memperoleh informasi mengenai Koto Tangah.
Kesimpulan
Kantor Camat Koto Tangah Padang merupakan salah satu kantor pemerintah yang berada di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang. Alamat kantor ini adalah Jalan Kamaruddin Nasution No. 5, Koto Tangah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat. Kantor ini menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran, perubahan data, pencatatan kelahiran, pencatatan perkawinan, pencatatan kematian, hingga pengurusan surat-surat penting lainnya. Kantor Camat Koto Tangah Padang hadir untuk membantu masyarakat Koto Tangah dalam menyelesaikan berbagai keperluan administratif.