Alamat Kantor BPN Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pekalongan adalah sebuah kabupaten di Propinsi Jawa Tengah, yang memiliki luas wilayah sekitar 1.945,73 km2 dan memiliki jumlah penduduk sekitar 1,6 juta jiwa. Kabupaten Pekalongan memiliki berbagai macam kebijakan yang mengatur bagaimana urusan pemerintahan berjalan dengan baik. Salah satu kebijakan yang berlaku di Kabupaten Pekalongan adalah tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berikut ini adalah alamat kantor BPN Kabupaten Pekalongan.

Alamat Kantor BPN Kabupaten Pekalongan

Kantor BPN Kabupaten Pekalongan berada di Jalan Pemuda No. 2, Desa Klopoduwur, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan. Kantor BPN Pekalongan beroperasi selama jam kerja, senin hingga jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Selain itu, kantor BPN juga memiliki loket layanan pelayanan yang beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu dengan jam kerja 08.00 – 15.00 WIB.

Layanan yang Diberikan di Kantor BPN Pekalongan

Kantor BPN Pekalongan menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, seperti: pengurusan sertifikat hak atas tanah, pendaftaran tanah, pengurusan IMB dan izin usaha, pemberian informasi tanah, dan lainnya. Di kantor BPN Pekalongan juga tersedia layanan pengaduan dan konsultasi tentang masalah tanah. Selain itu, Kantor BPN Pekalongan juga menyediakan layanan lainnya seperti penyimpanan sertifikat tanah, pengurusan hak tanggungan, dan lainnya.

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Menggunakan Layanan BPN Pekalongan

Untuk menggunakan layanan BPN Pekalongan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti: fotokopi KTP, fotokopi Akta Tanah, fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan, fotokopi Surat Pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi untuk menggunakan layanan BPN Pekalongan. Biaya administrasi tersebut berbeda-beda tergantung jenis layanan yang Anda gunakan.

Cara Pendaftaran di Kantor BPN Pekalongan

Untuk mendaftarkan diri di Kantor BPN Pekalongan, Anda bisa datang langsung ke kantor tersebut. Di sana, Anda harus membawa semua dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Akta Tanah, fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan, fotokopi Surat Pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi untuk menggunakan layanan BPN Pekalongan.

Cara Pengajuan Permohonan di BPN Pekalongan

Untuk mengajukan permohonan di BPN Pekalongan, Anda harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor BPN. Setelah itu, Anda juga harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Akta Tanah, fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan, fotokopi Surat Pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi untuk menggunakan layanan BPN Pekalongan.

Prosedur Pengurusan di Kantor BPN Pekalongan

Setelah mendaftar di BPN Pekalongan, proses pengurusan akan dimulai dengan verifikasi dokumen dan pembayaran biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diverifikasi kepada petugas BPN. Petugas akan melakukan pengecekan kembali dokumen yang telah diserahkan dan mengajukan permohonan kepada pihak kementerian. Setelah itu, Anda akan diminta untuk kembali ke kantor BPN untuk meminta hasil verifikasi. Jika dokumen telah diverifikasi, maka Anda akan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Kontak Kantor BPN Pekalongan

Untuk informasi lebih lanjut tentang alamat kantor BPN Pekalongan, Anda dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0285) 511 982 atau mengunjungi website resmi BPN Pekalongan di http://www.bpn-pekalongan.go.id/.

Kesimpulan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu kebijakan yang berlaku di Kabupaten Pekalongan. Kantor BPN Pekalongan berada di Jalan Pemuda No. 2, Desa Klopoduwur, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan. Di kantor BPN Pekalongan tersedia layanan pengurusan sertifikat hak atas tanah, pendaftaran tanah, pengurusan IMB dan izin usaha, pemberian informasi tanah, dan lainnya. Untuk menggunakan layanan BPN Pekalongan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti: fotokopi KTP, fotokopi Akta Tanah, fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan, fotokopi Surat Pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang alamat kantor BPN Pekalongan, Anda dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0285) 511 982 atau mengunjungi website resmi BPN Pekalongan di http://www.bpn-pekalongan.go.id/.