Alamat Kantor BPN Jakbar

BPN Jakbar merupakan salah satu kantor yang mengurusi urusan administrasi penduduk dan ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Barat. Kantor ini berada di Jalan Pangeran Tubagus Angke No. 95, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kantor BPN Jakbar dibuka untuk umum pada jam 8.00 pagi – 15.00 sore. Kantor ini menyediakan banyak layanan dan fasilitas bagi warga yang ingin mengurus berbagai administrasi penduduk.

Layanan yang diberikan di kantor BPN Jakbar, antara lain:

Layanan Permohonan KTP

Pemohon dapat mendaftarkan permohonan KTP di kantor BPN Jakbar. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Layanan Permohonan Akte Kelahiran

Pemohon juga dapat mendaftarkan permohonan Akte Kelahiran di kantor BPN Jakbar. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Layanan Permohonan Akte Perceraian

Layanan permohonan Akte Perceraian juga dapat dilakukan di kantor BPN Jakbar. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Akte Nikah, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Layanan Permohonan Akte Perkawinan

Kantor BPN Jakbar juga menyediakan layanan permohonan Akte Perkawinan. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Akte Kelahiran dan pasphoto berwarna. Selain itu, ada juga berkas yang harus disiapkan yaitu tanda tangan kedua orang tua.

Layanan Permohonan Surat Domisili

Kantor BPN Jakbar juga menyediakan layanan permohonan Surat Domisili. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, ada juga berkas yang harus disiapkan yaitu surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggal.

Layanan Permohonan Surat Keterangan Kematian

BPN Jakbar juga menyediakan layanan permohonan Surat Keterangan Kematian. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Selain itu, ada juga berkas yang harus disiapkan yaitu surat keterangan dari dokter atau rumah sakit tempat meninggalnya.

Layanan Pembuatan Akte Kelahiran di Luar Negeri

Kantor BPN Jakbar juga menyediakan layanan pembuatan Akte Kelahiran di luar negeri. Pemohon harus membawa bukti-bukti yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, pasphoto berwarna, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Selain itu, ada juga berkas yang harus disiapkan yaitu surat keterangan dari konsulat atau perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kesimpulan

Kantor BPN Jakbar adalah kantor yang menyediakan berbagai layanan administrasi penduduk dan ketenagakerjaan untuk masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Kantor ini dibuka untuk umum pada jam 8.00 pagi – 15.00 sore. Layanan yang diberikan di kantor BPN Jakbar diantaranya adalah permohonan KTP, Akte Kelahiran, Akte Perceraian, Akte Perkawinan, Surat Domisili, Surat Keterangan Kematian, dan Pembuatan Akte Kelahiran di Luar Negeri.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *