Tasikmalaya: Alamat Kantor BKPLD

Kabupaten Tasikmalaya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 2.611,24 kilometer persegi. Kabupaten ini dipisahkan oleh jalan tol Jakarta-Cikampek dan berbatasan dengan Kabupaten Garut, Ciamis, Bandung, Sumedang, dan Cianjur. Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu wilayah yang menjadi wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKPLD) Jawa Barat. BKPLD ini merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di wilayah kerjanya.

Kantor BKPLD Tasikmalaya terletak di Jalan Raya Cipatujah No. 150, Desa Sendang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Alamat ini berada di sebelah barat jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di sebelah utara jalan raya Cipatujah. Kantor BKPLD Tasikmalaya merupakan salah satu cabang dari BKPLD Jawa Barat yang bertugas dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di wilayahnya.

Alamat Kantor BKPLD Tasikmalaya adalah Jalan Raya Cipatujah No. 150, Desa Sendang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Kantor ini memiliki luas lahan sekitar 0,5 hektar, dan terdiri dari dua lantai. Di lantai dasar terdapat ruang rapat, ruang administrasi, ruang kepala kantor, dan ruang tunggu. Di lantai satu terdapat ruang rapat, ruang administrasi, ruang kepala kantor, ruang kerja staf, ruang kerja kepala seksi, ruang informasi, serta ruang arsip.

Kantor BKPLD Tasikmalaya bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Salah satu tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kantor ini juga bertugas dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan kebijakan lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan lingkungan.

Selain itu, Kantor BKPLD Tasikmalaya juga bertugas dalam melakukan pengelolaan wilayah konservasi, melaksanakan penelitian dan pengkajian sumber daya alam, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya alam. Selain itu, Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pengelolaan kawasan konservasi, melakukan penelitian dan pengkajian kawasan konservasi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan di kawasan konservasi.

Kantor BKPLD Tasikmalaya juga bertugas dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan penelitian dan pengkajian lingkungan hidup, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Selain itu, Kantor ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan lingkungan di wilayah kerjanya.

Kantor BKPLD Tasikmalaya juga bertugas dalam melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya. Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kantor BKPLD Tasikmalaya juga bertugas dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pengembangan teknologi lingkungan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan di wilayahnya. Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Kantor BKPLD Tasikmalaya telah beroperasi sejak tahun 2014 dan telah banyak melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di wilayahnya. Kantor ini juga telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup di wilayahnya.

Kesimpulan

Kantor BKPLD Tasikmalaya adalah salah satu cabang dari BKPLD Jawa Barat yang bertugas dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di wilayahnya. Kantor ini terletak di Jalan Raya Cipatujah No. 150, Desa Sendang, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Kantor ini juga bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat tentang pengelolaan sumber daya alam, serta melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan.