Kantor Unit Layanan Paspor Wilayah 1 Jakarta Selatan

Unit Layanan Paspor (ULP) adalah salah satu fasilitas pelayanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk masyarakat Indonesia untuk mengurus berbagai macam permohonan dokumen paspor. ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan adalah salah satu dari seluruh ULP yang ada di Indonesia yang bertugas untuk melayani masyarakat Jakarta Selatan.

Lokasi dan Alamat Kantor ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Hang Tuah Raya No. 8, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor ini berada di Jalan Hang Tuah Raya No. 8, tepatnya di belakang gedung Pertamina. Lokasi ini cukup mudah dijangkau karena berada di tengah-tengah kota Jakarta dan hanya berjarak 5-10 menit dari Bundaran HI.

Jam Buka ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

Kantor ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB. Hari Sabtu ULP buka dari pukul 08.00 – 12.00 WIB. Hari Minggu dan hari libur nasional, kantor ini tutup. Jadi, pastikan Anda datang pada hari dan jam yang tepat untuk menghindari antrian panjang.

Fasilitas yang Disediakan di ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan menyediakan berbagai macam fasilitas yang memudahkan Anda untuk mengurus dokumen paspor. Di sini Anda bisa mengurus permohonan paspor baru, perpanjangan masa berlaku paspor, perpanjangan masa berlaku visa, dan pencetakan ulang paspor. Kantor ini juga memiliki layanan online sehingga Anda bisa mengurus dokumen paspor melalui internet.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Paspor di ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

Untuk dapat mengurus dokumen paspor di ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut: (1) Fotokopi KTP asli; (2) Surat keterangan dari kepala desa atau dari kepala keluarga; (3) Surat keterangan dari kantor atau institusi tempat Anda bekerja; (4) Foto berwarna ukuran 3×4 cm; (5) Surat keterangan dari pihak berwenang; (6) Surat pengantar dari tiga orang saksi yang dikenal; (7) Surat pernyataan dari orang tua atau wali bagi yang masih berstatus pelajar; dan (8) Biaya administrasi.

Prosedur Pengurusan Paspor di ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa langsung menuju ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen paspor Anda. Di sini Anda akan disambut oleh petugas yang akan meminta dokumen-dokumen yang telah Anda bawa. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir permohonan sesuai dengan jenis dokumen paspor yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran biaya administrasi dan menunggu proses pengambilan paspor.

Kontak ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan

Untuk informasi lebih lanjut tentang ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan, Anda bisa menghubungi nomor berikut: (021) 319 11 888. Anda juga bisa menghubungi nomor ini jika Anda ingin menanyakan informasi tentang layanan online.

Kesimpulan

ULP Wilayah 1 Jakarta Selatan merupakan salah satu fasilitas pelayanan Kemenkumham untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen paspor. Kantor ini berlokasi di Jalan Hang Tuah Raya No. 8, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB. Untuk mengurus paspor di sini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan proses pengurusan paspor yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi nomor (021) 319 11 888.