Tentang Alamat Kantor Satpol PP Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu unit organisasi di bawah Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Banten. Satpol PP merupakan suatu organisasi yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pencegahan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel merupakan salah satu unit organisasi Satpol PP di wilayah Provinsi Banten. Kantor Satpol PP Tangsel bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kantor Satpol PP Tangsel bertugas untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pencegahan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam hal membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pencegahan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga bertugas untuk melakukan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga bertugas untuk melakukan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan dana desa, dan lain-lain. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan peraturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel melakukan penegakan hukum yang menyeluruh dengan melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang berlaku di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelayanan dan program-program pemerintah yang berlaku di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam mempromosikan kerjasama antar pemerintah daerah dan sektor swasta di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Satpol PP Tangsel juga berperan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang berlaku di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Satpol PP Tangsel juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah daerah dan sektor swasta di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Satpol PP Tangsel memiliki peran yang cukup penting dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan pencegahan perbuatan yang melanggar peraturan daerah, peraturan perundangan, peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah lainnya di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kantor Satpol PP Tangsel bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.