Alamat Kantor Satpol PP di Sampit

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu instansi yang bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum di Indonesia. Satpol PP juga menangani masalah sosial dan lingkungan. Di kota Sampit, Satpol PP memiliki kantor yang bertanggung jawab untuk menangani masalah di wilayah tersebut. Berikut ini adalah alamat kantor Satpol PP di Sampit.

Alamat Kantor Satpol PP di Sampit

Kantor Satpol PP Sampit berlokasi di Jalan H.S.H.S.S. No.1, Kelurahan Sungai Maung, Kecamatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74415. Kantor ini dapat ditemukan di sebelah utara Sungai Maung dan berjarak sekitar 2 km dari pusat kota Sampit. Kantor ini terbuka dari pukul 08.00 – 17.00 WIB setiap hari kecuali hari Sabtu dan Minggu.

Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Satpol PP Sampit

Kantor Satpol PP Sampit menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan yang ditujukan untuk membantu masyarakat Sampit. Beberapa di antaranya adalah layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), layanan pembuatan surat keterangan pindah domisili, layanan pengurusan izin gangguan, layanan pengurusan rekomendasi keramaian, layanan pengawasan dan pengendalian dini masalah sosial, layanan pengawasan dan pelestarian lingkungan, serta layanan lainnya yang terkait dengan tugas Satpol PP.

Tata Cara Berurusan di Kantor Satpol PP Sampit

Ada beberapa tata cara yang harus diikuti ketika berurusan di Kantor Satpol PP Sampit. Pertama, masyarakat yang ingin mengurus sesuatu di kantor Satpol PP harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pengurusannya. Kedua, masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor. Ketiga, masyarakat harus mengikuti instruksi petugas yang melayani di kantor. Keempat, masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) jika diminta oleh petugas. Dan terakhir, masyarakat harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di kantor.

Kontak Kantor Satpol PP Sampit

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Satpol PP Sampit, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0541) 2222-3333 atau (0541) 2222-4444. Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor langsung untuk berkonsultasi atau bertanya tentang layanan yang disediakan. Kantor Satpol PP Sampit juga memiliki akun media sosial resmi seperti Twitter, Instagram, dan Facebook yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan kantor.

Kegiatan Satpol PP Sampit

Satpol PP Sampit sering mengadakan kegiatan untuk menjaga ketertiban umum dan mempromosikan kampanye-kampanye yang berkaitan dengan masalah sosial dan lingkungan di wilayah tersebut. Beberapa kegiatan yang sering diadakan oleh Satpol PP Sampit adalah acara pelatihan tentang penanganan masalah sosial dan lingkungan, acara seminar tentang pengendalian masalah sosial, acara pengenalan komunitas di wilayah Sampit, serta acara lainnya yang berkaitan dengan tugas Satpol PP.

Penutup

Kantor Satpol PP Sampit merupakan salah satu instansi yang bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum di wilayah tersebut. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas dan layanan untuk membantu masyarakat Sampit. Masyarakat yang ingin berurusan di kantor harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang kantor Satpol PP Sampit, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0541) 2222-3333 atau (0541) 2222-4444.

Kesimpulan

Kantor Satpol PP Sampit adalah kantor yang bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum di wilayah tersebut. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas dan layanan untuk membantu masyarakat Sampit. Masyarakat yang ingin berurusan di kantor harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang kantor Satpol PP Sampit, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0541) 2222-3333 atau (0541) 2222-4444.