Alamat Kantor Satpol PP Kota Surakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta merupakan salah satu unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang berfungsi untuk menegakkan disiplin dan ketertiban umum di kota Surakarta. Kantor Satpol PP Kota Surakarta berada di Jalan Solo-Kartasura Km. 5,5, samping komplek Perkantoran Pemda Kota Surakarta. Alamat lengkapnya adalah Jalan Solo-Kartasura Km. 5,5, Kecamatan Sewu, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57162. Satpol PP Kota Surakarta merupakan instansi yang bertugas untuk menegakkan disiplin dan ketertiban umum di kota Surakarta. Unit ini memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, penguatan kelembagaan, pencegahan, pemulihan, serta pengawasan atas pelaksanaan ketertiban umum.

Berbagai tugas dan fungsi Satpol PP Kota Surakarta diantaranya adalah mengawasi, menertibkan,menyelidiki, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketertiban umum; melaksanakan kegiatan pencegahan, pengawasan dan pemulihan pelaksanaan ketertiban umum; menyelenggarakan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana; menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pencegahan pemakaian obat-obatan terlarang; menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pencegahan perdagangan obat-obatan terlarang; melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan pengamanan; menyelenggarakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan konsumsi minuman beralkohol.

Kantor Satpol PP Kota Surakarta menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan. Program tersebut diantaranya adalah program pelayanan administrasi, program pelayanan informasi, program pelayanan pengawasan, program pelayanan mediasi, program pelayanan pemulihan, program pelayanan penyelesaian masalah, program pelayanan penertiban umum, serta program pelayanan lainnya yang berkaitan dengan tugas Satpol PP Kota Surakarta. Satpol PP Kota Surakarta juga mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketertiban umum di wilayah Kota Surakarta.

Untuk menegakkan disiplin dan ketertiban umum di Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta memiliki berbagai kewenangan. Kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Surakarta diantaranya adalah kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana; kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan pemakaian obat-obatan terlarang; kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan perdagangan obat-obatan terlarang; kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan pengamanan; kewenangan untuk melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan konsumsi minuman beralkohol; dan kewenangan untuk melakukan pelayanan dan penyelesaian masalah.

Kantor Satpol PP Kota Surakarta juga menyelenggarakan berbagai macam kegiatan dalam rangka meningkatkan ketertiban umum di Kota Surakarta. Kegiatan tersebut diantaranya adalah kegiatan kampanye disiplin lalu lintas, kegiatan penertiban penjualan minuman keras, kegiatan penertiban penggunaan narkotika, kegiatan penertiban penggunaan obat-obatan terlarang, dan kegiatan penertiban lainnya yang berkaitan dengan tugas Satpol PP Kota Surakarta.

Layanan Umum Satpol PP Kota Surakarta

Satpol PP Kota Surakarta menyelenggarakan berbagai macam layanan untuk masyarakat Kota Surakarta. Layanan tersebut diantaranya adalah layanan informasi, layanan pembuatan surat-surat, layanan pengaduan, layanan permintaan informasi, layanan pembuatan sertifikat, layanan informasi disiplin lalu lintas, layanan informasi penertiban umum, layanan informasi dan bimbingan hukum, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan tugas Satpol PP Kota Surakarta.

Layanan informasi yang disediakan oleh Satpol PP Kota Surakarta adalah layanan informasi tentang pelayanan, kegiatan, dan program Satpol PP Kota Surakarta; layanan informasi tentang ketentuan hukum dan kebijakan Satpol PP Kota Surakarta; layanan informasi tentang ketertiban umum di Kota Surakarta; layanan informasi tentang disiplin lalu lintas di Kota Surakarta; layanan informasi tentang pelanggaran dan tindak pidana di Kota Surakarta; layanan informasi tentang jenis-jenis tindak pidana; layanan informasi tentang hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar ketertiban umum; dan layanan informasi lainnya yang berkaitan dengan tugas Satpol PP Kota Surakarta.

Pengaduan Masyarakat Kepada Satpol PP Kota Surakarta

Masyarakat Kota Surakarta dapat melaporkan berbagai macam pelanggaran ketertiban umum kepada Satpol PP Kota Surakarta. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai macam cara. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Surakarta untuk menyampaikan pengaduan. Masyarakat juga dapat menghubungi Satpol PP Kota Surakarta melalui telepon atau melalui surat elektronik. Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Surakarta.

Kontak Satpol PP Kota Surakarta

Jika Anda ingin menghubungi Satpol PP Kota Surakarta, Anda dapat menghubungi Kantor Satpol PP Kota Surakarta di Jalan Solo-Kartasura Km. 5,5, Kecamatan Sewu, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57162. Anda dapat menghubungi Satpol PP Kota Surakarta melalui telepon di nomor (+62) 274-819-232 atau melalui surat elektronik di alamat email satpolpp@surakarta.go.id. Anda juga dapat menghubungi Satpol PP Kota Surakarta melalui akun media sosial resmi Satpol PP Kota Surakarta.

Kesimpulan

Kantor