Kantor Samsat Serang Banten: Alamat dan Petunjuk

Kantor Samsat Serang Banten berada di jalan Sultan Agung No.138, Desa Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Banten. Kantor Samsat Serang Banten menyediakan berbagai layanan, mulai dari pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sampai pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengenal Kantor Samsat Serang Banten

Kantor Samsat Serang Banten didirikan pada tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Banten. Kantor Samsat Serang Banten merupakan salah satu dari sekian banyak kantor Samsat yang ada di seluruh Banten. Kantor Samsat Serang Banten merupakan tempat yang tepat bagi warga Banten yang ingin membuat ataupun mengurus STNK, PKB, maupun KTP. Kantor Samsat Serang Banten juga dilengkapi dengan fasilitas yang diperlukan seperti ruang tunggu, ruang bersih, ruang cetak, serta baris antrian.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Samsat Serang Banten

Kantor Samsat Serang Banten memiliki berbagai macam layanan yang dapat membantu warga Banten dalam mengurus STNK, PKB, maupun KTP. Beberapa layanan yang diberikan oleh Kantor Samsat Serang Banten antara lain:

1. Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kantor Samsat Serang Banten menyediakan layanan pembuatan STNK bagi warga Banten yang ingin membuat STNK untuk kendaraan bermotor mereka. Proses pembuatan STNK di Kantor Samsat Serang Banten cukup mudah, asalkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan benar.

2. Mutasi STNK

Kantor Samsat Serang Banten juga menyediakan layanan mutasi STNK bagi warga Banten yang ingin mengubah informasi STNK mereka seperti alamat, jenis kendaraan, atau pemilik kendaraan. Untuk dapat melakukan mutasi STNK di Kantor Samsat Serang Banten, warga Banten harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mutasi STNK.

3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kantor Samsat Serang Banten juga menyediakan layanan pembayaran PKB bagi warga Banten yang ingin membayar PKB kendaraan bermotor mereka. Proses pembayaran PKB di Kantor Samsat Serang Banten cukup mudah, asalkan warga Banten telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembayaran PKB.

4. Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selain layanan STNK, PKB, dan mutasi STNK, Kantor Samsat Serang Banten juga menyediakan layanan pencetakan KTP bagi warga Banten yang ingin membuat ataupun mencetak ulang KTP mereka. Proses pencetakan KTP di Kantor Samsat Serang Banten cukup mudah, asalkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan benar.

Jam Operasional Kantor Samsat Serang Banten

Kantor Samsat Serang Banten biasanya buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, Kantor Samsat Serang Banten tidak buka. Jadi, warga Banten yang ingin mengurus dokumen di Kantor Samsat Serang Banten harus datang di hari kerja.

Cara Menuju Kantor Samsat Serang Banten

Untuk menuju ke Kantor Samsat Serang Banten, warga Banten dapat menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk warga Banten yang ingin menggunakan kendaraan pribadi, bisa mengikuti petunjuk jalan yang telah tersedia di Google Maps ataupun Waze. Sedangkan untuk warga Banten yang ingin menggunakan angkutan umum, bisa menggunakan armada busway ataupun angkot yang melewati jalan Sultan Agung.

Kesimpulan

Kantor Samsat Serang Banten merupakan tempat yang tepat bagi warga Banten yang ingin membuat ataupun mengurus STNK, PKB, maupun KTP. Kantor Samsat Serang Banten memberikan berbagai macam layanan, mulai dari pembuatan STNK, mutasi STNK, pembayaran PKB, sampai pencetakan KTP. Kantor Samsat Serang Banten buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Warga Banten yang ingin menuju ke Kantor Samsat Serang Banten dapat menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum.