Kantor Samsat Kota Bekasi, Alamat Lengkapnya

Kota Bekasi merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang terkenal dengan industrinya serta juga perkembangan ekonominya. Kota ini juga menjadi tujuan para investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah ini. Dengan begitu, maka tidak heran jika kota ini juga memiliki banyak fasilitas umum, termasuk juga Kantor Samsat.

Samsat adalah singkatan dari Satuan Penertiban Kendaraan Bermotor. Kantor ini berfungsi untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Tentunya, hal ini menjadi kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pendaftaran dan juga pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Kota Bekasi merupakan salah satu kantor Samsat yang berada di wilayah Jawa Barat. Kantor ini melayani masyarakat yang ingin mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan lainnya seperti pemeriksaan kendaraan bermotor, perpanjangan masa berlaku STNK, serta juga pencabutan STNK.

Lokasi Kantor Samsat Kota Bekasi

Kantor Samsat Kota Bekasi berada di Jalan Pangeran Jayakarta No.87, Kota Bekasi. Lokasinya berada di sebelah utara pasar Bekasi Timur, tepatnya di sebelah kiri jalan. Lokasi kantor ini juga tidak jauh dari beberapa tempat penting di Kota Bekasi seperti Pasar Pagi, Pasar Bekasi Timur, dan juga Pasar Bekasi Baru.

Kantor Samsat Kota Bekasi merupakan salah satu kantor Samsat yang menyediakan layanan yang lengkap dan juga memiliki fasilitas yang memadai. Kantor ini juga telah menyediakan berbagai macam layanan yang dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.

Jam Operasional Kantor Samsat Kota Bekasi

Kantor Samsat Kota Bekasi buka setiap hari mulai dari pukul 07.00 – 16.00 WIB. Pada saat ini, kantor ini juga telah menyediakan layanan online yang dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan ini, maka para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat Kota Bekasi untuk mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.

Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat Kota Bekasi

Untuk mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor atau untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Bekasi, maka para pemilik kendaraan bermotor harus membawa berbagai macam dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain STNK yang masih berlaku, Surat Keterangan dari Polda setempat, foto copy KTP, foto copy SIM A, foto copy BPKB, serta foto copy surat kuasa jika melakukan pengurusan atas nama orang lain.

Selain itu, para pemilik kendaraan bermotor juga harus menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk biaya pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk biaya pendaftaran kendaraan bermotor. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka para pemilik kendaraan bermotor akan dapat melakukan pengurusan di Kantor Samsat Kota Bekasi dengan mudah.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Samsat Kota Bekasi

Kantor Samsat Kota Bekasi menyediakan berbagai macam fasilitas yang dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Beberapa fasilitas yang disediakan oleh kantor ini antara lain tempat parkir yang luas, ruangan tunggu yang nyaman, serta juga berbagai macam layanan lainnya yang dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Kantor Samsat Kota Bekasi merupakan salah satu kantor Samsat yang berada di wilayah Jawa Barat. Kantor ini melayani masyarakat yang ingin mengurus masalah pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor, maupun untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Dengan adanya kantor ini, maka para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pengurusan dengan mudah dan juga aman.