Temukan Alamat Kantor Pusat PPATK di Jakarta

Dalam rangka meningkatkan pengamanan dan pencegahan kejahatan keuangan, lembaga pemerintah bernama PPATK (Badan Pengawasan Transaksi Keuangan) memainkan peran penting. Terbentuk pada tahun 2004, PPATK ditetapkan sebagai lembaga independen yang mengawasi, mengendalikan, dan mengatur kegiatan transaksi keuangan di Indonesia. PPATK adalah lembaga pemerintah yang dioperasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah alamat kantor pusat PPATK di Jakarta.

Alamat Kantor Pusat PPATK

Kantor pusat PPATK berada di lantai 4, Gedung Graha BIP, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta 12930. Anda dapat menghubungi PPATK di nomor telepon (021) 526 9990. Kantor pusat PPATK beroperasi dari Senin hingga Jumat, jam 8 pagi hingga jam 4 sore (GMT +7). Anda juga dapat menghubungi PPATK melalui email di info@ppatk.go.id.

Fungsi dan Tujuan PPATK

PPATK dibentuk untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah tindak kejahatan keuangan dengan memerangi tindakan pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, penipuan, dan korupsi. PPATK bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengkoordinasikan aktivitas pengawasan dan pencegahan kejahatan keuangan antar pihak berwenang yang terkait. PPATK mengkoordinasikan dan memonitor peran para pihak berwenang yang terlibat, seperti Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara, Kantor Perpajakan, dan Bank Indonesia.

Aktivitas Utama PPATK

Aktivitas utama PPATK adalah untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah tindak kejahatan keuangan. Untuk melakukan ini, PPATK mengembangkan dan menerapkan berbagai strategi kebijakan yang diarahkan pada tujuan-tujuan berikut:

  • Mengumpulkan dan menganalisis informasi mengenai keahlian dan kegiatan transaksi keuangan yang mencurigakan.
  • Mengerahkan petugas pengawasan dan pencegahan kejahatan keuangan (PPAK) untuk melaksanakan operasi pencegahan.
  • Memastikan bahwa semua pihak berwenang yang terlibat dalam pengawasan dan pencegahan kejahatan keuangan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Menyediakan data dan informasi keuangan untuk para pihak berwenang yang terkait.
  • Mempromosikan kesadaran umum tentang pentingnya pencegahan kejahatan keuangan.

Prosedur Pendaftaran PPATK

Untuk menggunakan layanan dan jasa PPATK, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran berlangsung di Kantor Pusat PPATK, di alamat di atas. Anda harus menyampaikan dokumen yang diminta oleh PPATK seperti dokumen identitas, surat keterangan dari pihak berwenang, dan lainnya. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima kartu identitas PPATK yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Layanan dan Fasilitas PPATK

PPATK menyediakan berbagai layanan dan fasilitas bagi para pemohon yang terdaftar. Layanan tersebut antara lain:

  • Informasi keuangan yang relevan dan up-to-date.
  • Berbagai pelatihan tentang pencegahan kejahatan keuangan.
  • Berbagai bahan edukasi yang dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pencegahan kejahatan keuangan.
  • Akses ke database PPATK yang berisi data dan informasi keuangan.
  • Konsultasi dengan staf ahli PPATK tentang isu-isu pencegahan kejahatan keuangan.

Cara Mengakses PPATK

Selain kunjungan langsung ke kantor pusat PPATK, Anda juga dapat mengakses layanan dan informasi PPATK dari situs webnya di www.ppatk.go.id. Situs web ini berisi informasi yang bermanfaat bagi para pihak yang tertarik untuk menggunakan layanan PPATK. Anda dapat mengakses informasi tentang kegiatan PPATK, kebijakan, program, dan lainnya. Anda juga dapat berinteraksi dengan staf ahli PPATK melalui situs web tersebut.

Kesimpulan

PPATK adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan tindak kejahatan keuangan di Indonesia. Kantor pusat PPATK berlokasi di Gedung Graha BIP, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta 12930. Untuk menggunakan layanan dan jasa PPATK, Anda harus terlebih dahulu mendaftar di kantor pusat PPATK. Anda juga dapat mengakses informasi tentang PPATK melalui situs web www.ppatk.go.id.