Alamat Kantor Pusat OJK di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa keuangan. OJK yang berdiri sejak tahun 2011 ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor Pusat OJK terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta Selatan.

Untuk mencapai tujuan organisasi, OJK memiliki 5 cabang utama yang bertugas memberikan pelayanan jasa keuangan seperti pemantauan, pengaturan, dan pengawasan. Cabang-cabang OJK tersebut adalah:

1. Supervisi Sektor Jasa Keuangan

Unit Supervisi Sektor Jasa Keuangan (SSJK) bertugas untuk mengawasi jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Jasa keuangan yang dimaksud meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, penyimpanan dan jasa pengelolaan dana, pasar modal, dan jasa keuangan lainnya. Unit ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pemantauan, pelaporan, pemeriksaan, serta pengaturan.

2. Supervisi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Unit Supervisi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (SPSP) bertugas untuk mengawasi jasa sistem pembayaran yang beroperasi di Indonesia. Jasa sistem pembayaran yang dimaksud meliputi sistem pembayaran, sistem pemindahbukuan, dan lainnya. Unit ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pemantauan, pelaporan, pemeriksaan, serta pengaturan.

3. Supervisi Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi

Unit Supervisi Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (SPBK) bertugas untuk mengawasi jasa perdagangan berjangka komoditi yang beroperasi di Indonesia. Komoditas yang dimaksud meliputi berbagai jenis komoditas yang diperdagangkan dalam bentuk kontrak berjangka. Unit ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pemantauan, pelaporan, pemeriksaan, serta pengaturan.

4. Supervisi Layanan Keuangan Digital

Unit Supervisi Layanan Keuangan Digital (SLKD) bertugas untuk mengawasi jasa layanan keuangan digital yang beroperasi di Indonesia. Layanan keuangan digital yang dimaksud meliputi layanan perbankan digital, pinjaman digital, asuransi digital, dan lainnya. Unit ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pemantauan, pelaporan, pemeriksaan, serta pengaturan.

5. Supervisi Sektor Usaha Penyelenggara Investasi

Unit Supervisi Sektor Usaha Penyelenggara Investasi (SUIP) bertugas untuk mengawasi jasa usaha penyelenggara investasi yang beroperasi di Indonesia. Jasa usaha penyelenggara investasi yang dimaksud meliputi aset manajemen, wakaf, dana pensiun, dan lainnya. Unit ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari pemantauan, pelaporan, pemeriksaan, serta pengaturan.

Kantor Pusat OJK bertugas menjalankan semua fungsi yang dimiliki OJK. Kantor tersebut bertugas untuk memastikan semua jenis jasa keuangan di Indonesia beroperasi dengan aman dan teratur. Terdapat berbagai departemen dan unit di dalam OJK yang bertugas untuk menjalankan berbagai tugasnya.

Kesimpulan

Kantor Pusat OJK berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta Selatan. OJK memiliki 5 cabang utama yang bertugas memberikan pelayanan jasa keuangan seperti pemantauan, pengaturan, dan pengawasan. OJK bertugas untuk memastikan semua jenis jasa keuangan di Indonesia beroperasi dengan aman dan teratur.