Alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJPBC) adalah salah satu Direktorat Jenderal (DJ) yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DJPBC memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan, pengaturan, dan pengelolaan di bidang bea masuk, bea cukai, pengawasan dan pengendalian perdagangan luar negeri.

DJPBC memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor pusat DJPBC berada di Jakarta dengan alamat Jalan Jenderal A. Yani No. 46, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510. Kantor pusat ini berfungsi sebagai markas utama operasional DJPBC. Pada kantor pusat ini, berbagai kegiatan operasional direktorat jenderal ini dikoordinasikan, didokumentasikan, dan dikendalikan.

Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Pusat DJPBC

Kantor pusat DJPBC menyediakan beberapa fasilitas dan pelayanan yang bersifat umum. Di antaranya adalah layanan informasi dan publikasi, pelayanan administrasi, layanan pengaduan, ruang konferensi, ruang seminar, ruang diskusi, ruang rapat, ruang presentasi dan sebagainya.

Selain itu, di kantor pusat DJPBC juga terdapat ruang-ruang khusus yang digunakan untuk pelatihan, workshop, dan lokakarya yang berkaitan dengan pekerjaan yang dikelola oleh DJPBC. Di sana juga terdapat ruang kerja khusus untuk para pegawai DJPBC. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu para pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Layanan Khusus di Kantor Pusat DJPBC

Kantor pusat DJPBC juga menyediakan layanan khusus kepada para pelanggan yang membutuhkan bantuan. Para pelanggan bisa menggunakan layanan ini untuk meminta bantuan atau informasi mengenai bea masuk, bea cukai, dan pengawasan perdagangan luar negeri lainnya.

Selain itu, para pelanggan juga bisa menghubungi kantor pusat DJPBC untuk berkonsultasi mengenai berbagai masalah yang berhubungan dengan bea masuk, bea cukai, dan pengawasan perdagangan luar negeri. Kantor pusat DJPBC juga menyediakan layanan petugas pelayanan yang selalu siap membantu para pelanggan dalam menyelesaikan masalahnya.

Kontak Kantor Pusat DJPBC

Untuk menghubungi kantor pusat DJPBC, para pelanggan dapat menghubungi nomor telepon 021-3180-088, atau mengirim surel ke email djpbc@depkeu.go.id. Para pelanggan juga bisa menghubungi kantor pusat DJPBC melalui media sosial dengan mengikuti akun resmi DJPBC di Twitter @DJPBC_Kemenkeu dan Facebook @DJPBCKemenkeu.

Jam Buka Kantor Pusat DJPBC

Kantor pusat DJPBC dibuka dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu, DJPBC juga menyediakan layanan konsultasi yang dapat diakses secara daring melalui website resmi DJPBC di www.beacukai.go.id. Layanan ini dapat diakses pada hari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kesimpulan

Kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJPBC) berada di Jalan Jenderal A. Yani No. 46, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510. DJPBC menyediakan fasilitas dan pelayanan umum serta layanan khusus kepada para pelanggan. Para pelanggan dapat menghubungi kantor pusat DJPBC melalui nomor telepon 021-3180-088, email djpbc@depkeu.go.id, media sosial Twitter @DJPBC_Kemenkeu dan Facebook @DJPBCKemenkeu. Kantor pusat DJPBC dibuka dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.