Alamat Kantor Pusat BULOG

Badan Urusan Logistik (BULOG) adalah salah satu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang logistik dan distribusi bahan pangan, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kantor pusat BULOG berlokasi di Jalan Pintu Air Raya No.14, Jakarta Pusat. Kantor pusat BULOG terletak persis di sebelah gedung Bank Indonesia dan di sebelah timur gedung Balai Pustaka.

Sejarah Berdirinya BULOG

Badan Urusan Logistik (BULOG) didirikan pada tahun 1967 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 71/1967, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tujuan utama pendirian BULOG adalah untuk menyelenggarakan distribusi dan pengendalian harga bahan pangan. BULOG mulai beroperasi pada tahun 1968 dengan tugas utama untuk menstabilkan harga pangan di pasar.

Dasar Hukum BULOG

Dasar hukum yang mengatur tentang BULOG adalah UU No. 3/1967 tentang Urusan Logistik. UU ini ditetapkan pada tanggal 25 Juni 1967. UU No. 3/1967 mengatur tentang tugas, wewenang, dan fungsi BULOG, yang bertanggung jawab untuk menjamin stabilitas harga bahan pangan di pasar. Selain itu, UU No. 3/1967 juga mengatur tentang pengelolaan stok bahan pangan dan penyediaan bahan pangan untuk kepentingan masyarakat luas.

Tugas dan Fungsi BULOG

Tugas BULOG mencakup menstabilkan harga bahan pangan di pasar, menyediakan bahan pangan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kualitas bahan pangan, dan mengendalikan stok bahan pangan. Selain itu, BULOG juga berperan dalam meningkatkan pendapatan petani dan mengurangi ketimpangan pendapatan antara petani dan pedagang. BULOG juga berperan dalam pengembangan sektor pertanian melalui kegiatan usaha perdagangan, distribusi, dan logistik.

Struktur Organisasi BULOG

Struktur organisasi BULOG terdiri dari Direktur Utama, Direktur Eksekutif, Direktur Non Eksekutif, dan Direktur Pengawas. Direktur Utama berperan dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan BULOG dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perdagangan. Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional BULOG. Direktur Non Eksekutif memiliki tugas untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan non operasional BULOG. Direktur Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawasan BULOG.

Kegiatan BULOG

Kegiatan yang dilaksanakan oleh BULOG meliputi pengendalian harga, penyediaan bahan pangan, pengendalian stok, pengembangan sektor pertanian, peningkatan pendapatan petani, dan pengawasan kualitas bahan pangan. BULOG juga melakukan berbagai kegiatan lainnya seperti pelatihan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan pedagang.

Layanan BULOG

Layanan yang disediakan oleh BULOG meliputi layanan informasi, layanan konsultasi, layanan komunikasi, layanan pembelian, layanan penyimpanan, layanan pembayaran, dan layanan penyaluran. Layanan ini disediakan untuk membantu para petani dan pedagang dalam mengelola bisnis mereka secara efisien. Selain itu, BULOG juga menyediakan layanan berbasis teknologi untuk memudahkan petani dan pedagang dalam mengelola bisnis mereka.

Program BULOG

BULOG juga menyelenggarakan berbagai program untuk membantu para petani dan pedagang dalam meningkatkan kualitas bisnis mereka. Program-program ini meliputi program bantuan kelompok, program pemasaran, program pengembangan petani, program pemberdayaan kelompok, dan berbagai program lainnya. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani dan pedagang untuk mengelola bisnis mereka secara efektif dan efisien.

Kesimpulan

Badan Urusan Logistik (BULOG) merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang logistik dan distribusi bahan pangan. Kantor pusat BULOG terletak di Jalan Pintu Air Raya No.14, Jakarta Pusat. UU No. 3/1967 mengatur tentang tugas, wewenang, dan fungsi BULOG, yang bertanggung jawab untuk menjamin stabilitas harga bahan pangan di pasar. Tugas BULOG mencakup menstabilkan harga bahan pangan di pasar, menyediakan bahan pangan untuk kepentingan masyarakat luas, meningkatkan kualitas bahan pangan, dan mengendalikan stok bahan pangan. BULOG juga menyelenggarakan berbagai program untuk membantu para petani dan pedagang dalam meningkatkan kualitas bisnis mereka.