Apa Itu Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (PPATK Pusat)?

Kantor Pusat Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (PPATK Pusat) adalah unit kerja dari Kementerian Keuangan yang berperan sebagai pelayanan penerimaan pajak dan bea cukai di Indonesia. Kantor ini merupakan salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk menerima pembayaran pajak dan bea cukai yang dibayarkan oleh wajib pajak. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penerimaan pajak dan bea cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Kantor Pusat PPATK Pusat berfungsi sebagai pusat koordinasi dan kontrol penerimaan pajak dan bea cukai di Indonesia. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan informasi dan pelayanan administrasi penerimaan pajak dan bea cukai.

Kantor Pusat PPATK Pusat juga berperan sebagai lembaga yang menyediakan berbagai jenis layanan, termasuk layanan konsultasi tentang pajak dan bea cukai, layanan pelaporan, dan layanan informasi pajak dan bea cukai.

Alamat Kantor Pusat PPATK Pusat

Kantor Pusat PPATK Pusat berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan. Kantor ini terletak di tengah kota Jakarta, tepat di sebelah Timur Gedung DPR-MPR RI. Kantor ini dapat dicapai dengan berjalan kaki dari Stasiun Gambir atau dengan menggunakan angkutan umum Transjakarta.

Kantor ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi kepada wajib pajak melalui telepon atau email.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Pusat PPATK Pusat

Kantor Pusat PPATK Pusat menyediakan berbagai fasilitas yang dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai. Di kantor ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pengurangan pajak, meminta informasi, melakukan pencarian data, membuat laporan, dan melakukan konsultasi.

Selain itu, di kantor ini juga tersedia ruang khusus bagi para wajib pajak untuk berkonsultasi tentang masalah pajak dan bea cukai. Di ruangan ini juga tersedia berbagai macam buku dan majalah yang dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Layanan yang Tersedia di Kantor Pusat PPATK Pusat

Kantor Pusat PPATK Pusat menyediakan berbagai layanan yang dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan masalah pajak dan bea cukai. Di kantor ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pengurangan pajak, meminta informasi, melakukan pencarian data, membuat laporan, dan melakukan konsultasi.

Selain itu, di kantor ini juga tersedia layanan konsultasi tentang masalah pajak dan bea cukai. Di ruang konsultasi, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan staf Kantor Pusat PPATK Pusat tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

Selain itu, di kantor ini juga tersedia layanan lain seperti layanan informasi pajak dan bea cukai, layanan pembayaran, layanan pelaporan, dan layanan konsultasi. Layanan-layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan masalah pajak dan bea cukai.

Kontak Kantor Pusat PPATK Pusat

Kantor Pusat PPATK Pusat dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 572-8474 atau melalui email kppatk.pusat@kemenkeu.go.id. Selain itu, kantor ini juga dapat dihubungi melalui layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Kesimpulan

Kantor Pusat Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (PPATK Pusat) merupakan unit kerja Kementerian Keuangan yang berperan sebagai pelayanan penerimaan pajak dan bea cukai di Indonesia. Kantor ini terletak di Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan. Kantor ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai layanan seperti layanan informasi dan pelayanan administrasi penerimaan pajak dan bea cukai, layanan konsultasi, layanan pembayaran, layanan pelaporan, dan layanan lainnya. Wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pusat PPATK Pusat melalui nomor telepon (021) 572-8474 atau melalui email kppatk.pusat@kemenkeu.go.id.