Alamat Kantor Pusat Pencarian dan Pelacakan Kekayaan Negara (PPATK) di Jakarta Pusat

Kantor Pusat Pencarian dan Pelacakan Kekayaan Negara (PPATK) merupakan lembaga yang bergerak dibidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (laundry) dan pendanaan terorisme di Indonesia. Kantor Pusat PPATK berada di Jakarta Pusat dengan alamat lengkapnya berikut:

Jalan MH Thamrin No. 51, Gedung BRI II Lt. 8, Jakarta Pusat 10350, Indonesia

Kantor Pusat PPATK diresmikan pada tanggal 17 Mei 2010 oleh Menteri Keuangan saat itu, H. Sri Mulyani Indrawati, yang pada saat itu juga membidani lembaga ini. Kantor Pusat PPATK dibangun dengan harapan dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Kantor Pusat PPATK memiliki berbagai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tugasnya. Tugas utama PPATK adalah menyelidiki pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK juga berfungsi sebagai mediator antara berbagai badan pemerintah, lembaga dan pihak swasta yang bergerak dibidang keuangan, untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain tugas utama, PPATK juga bertugas untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dan data yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan efisiensi pengawasan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Kantor Pusat PPATK juga memiliki berbagai cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Kantor cabang PPATK tersebar di berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar.

Kantor cabang PPATK tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan Kantor Pusat PPATK, yaitu menyelidiki pencucian uang dan pendanaan terorisme, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan data yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan efisiensi pengawasan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Layanan PPATK

Kantor Pusat PPATK dan cabangnya juga menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah layanan konsultasi gratis. Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, PPATK juga menyediakan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Layanan lain yang disediakan PPATK adalah layanan informasi dan laporan. Layanan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada PPATK. PPATK juga menyediakan layanan konsultasi gratis melalui telepon atau email.

Selain layanan yang disediakan, PPATK juga menyediakan forum diskusi online yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme. Forum diskusi ini dapat diakses oleh siapa saja yang ingin berbagi informasi dan pengalaman tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kontak PPATK

Untuk informasi lebih lanjut tentang PPATK, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pusat PPATK di alamat di atas atau menghubungi PPATK melalui telepon di nomor +62 21 3983 2911 atau email ke info@ppatk.go.id.

Kesimpulan

Kantor Pusat Pencarian dan Pelacakan Kekayaan Negara (PPATK) merupakan lembaga yang bergerak dibidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (laundry) dan pendanaan terorisme di Indonesia. Kantor Pusat PPATK berada di Jakarta Pusat dengan alamat lengkap Jalan MH Thamrin No. 51, Gedung BRI II Lt. 8, Jakarta Pusat 10350, Indonesia. Kantor Pusat PPATK memiliki berbagai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tugasnya, seperti menyelidiki pencucian uang dan pendanaan terorisme, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan data yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan efisiensi pengawasan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Kantor Pusat PPATK juga memiliki berbagai cabang di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut tentang PPATK, masyarakat dapat menghubungi PPATK melalui telepon di nomor +62 21 3983 2911 atau email ke info@ppatk.go.id.