Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK)

Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK) adalah salah satu badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPATK memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan tindak pidana keuangan serta membantu Kementerian Keuangan dalam memantau penerapan kebijakan perpajakan. PPATK juga berperan dalam memberikan informasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang pajak dan pengawasan pajak. Kantor pusat PPATK terletak di Jl. Letjen S. Parman kav. 8, Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan.

Fungsi Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK)

PPATK memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan keuangan. Tujuan utama PPATK adalah untuk mencegah, mengendalikan, dan menangani tindak pidana keuangan, termasuk pencucian uang, penyalahgunaan dana dan penipuan. PPATK juga berperan dalam menjaga stabilitas keuangan dan kesehatan ekonomi Indonesia.

2. Memberikan informasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang pajak dan pengawasan pajak. PPATK juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang hal-hal terkait pajak dan pengawasan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak dan pentingnya pajak bagi perekonomian nasional.

3. Mengawasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPATK juga bertanggung jawab untuk mengawasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ini berarti PPATK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua orang yang wajib membayar pajak melakukannya dengan benar dan tepat waktu.

4. Mengupayakan pengawasan dan pengendalian tata kelola dan manajemen keuangan. PPATK juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tata kelola dan manajemen keuangan di Indonesia berjalan dengan baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Indonesia.

5. Memberikan dukungan teknis dan administratif bagi Kementerian Keuangan. PPATK juga bertanggung jawab untuk memberikan dukungan teknis dan administratif bagi Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk membantu Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan.

Lokasi Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK)

Kantor pusat PPATK terletak di Jl. Letjen S. Parman kav. 8, Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor Pusat PPATK terdiri dari sebuah gedung bertingkat tiga yang terletak di kawasan komersial dan pusat bisnis di Jakarta Selatan. Gedung ini juga berdekatan dengan beberapa gedung perkantoran lainnya seperti Gedung Wisma Mulia dan Gedung Pertamina EP.

Gedung PPATK memiliki luas sekitar 15.000 meter persegi dan terdiri dari lantai satu hingga lantai tiga. Setiap lantai memiliki ruangan kantor yang ditujukan untuk kegiatan operasional PPATK. Gedung ini juga memiliki ruangan khusus untuk ruang rapat, ruang konferensi, ruang kerja, ruang persidangan, dan ruang bersama. Gedung ini juga dilengkapi dengan fasilitas yang akan memudahkan pekerjaan PPATK.

Jam Kerja Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK)

Jam kerja kantor pusat PPATK adalah Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Meskipun begitu, PPATK juga memiliki beberapa fasilitas yang akan memudahkan pekerjaan mereka, seperti ruang rapat, ruang konferensi, ruang kerja, ruang persidangan, dan ruang bersama. Selain itu, PPATK juga memiliki fasilitas komputer dan internet yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk melakukan pekerjaan mereka.

Contact Person Kantor Pusat Pusat Pelayanan Pajak Terpadu (PPATK)

Untuk informasi lebih lanjut tentang PPATK, Anda dapat menghubungi contact person berikut:

1. Kantor Pusat PPATK : 021-2555555

2. Email : info@ppatk.go.id

3. Website : www.ppatk.go.id

4. Alamat : Jl. Letjen S. Parman kav. 8, Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan.

Kesimpulan

PPATK merupakan salah satu badan yang ada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan tindak pidana keuangan serta membantu Kementerian Keuangan dalam memantau penerapan kebijakan perpajakan. Kantor pusat PPATK terletak di Jl. Letjen S. Parman kav. 8, Gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan. PPATK memiliki jam kerja Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi contact person di atas.