Alamat Kantor Polres Rangkasbitung

Rangkasbitung (disingkat RKB) adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini merupakan ibu kota Kabupaten Lebak dan juga merupakan daerah otonomi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Kota ini memiliki luas wilayah sekitar 60,51 km2. RKB dihuni oleh 167.735 jiwa pada tahun 2019. Kota ini merupakan kota yang sejuk dan nyaman untuk ditinggali. Di kota ini juga terdapat Polres Rangkasbitung yang berfungsi sebagai penegak hukum di daerah ini. Inilah alamat Kantor Polres Rangkasbitung.

Alamat Kantor Polres Rangkasbitung

Kantor Polres Rangkasbitung berada di Jalan Gatot Subroto No. 66, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kantor Polres Rangkasbitung memiliki luas area sekitar 1,83 hektar. Kantor Polres ini bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan hukum di daerah Rangkasbitung. Kantor Polres Rangkasbitung juga bertugas untuk melakukan penyelidikan, menangani pelanggaran hukum, dan mengawasi keamanan di daerah ini.

Fasilitas Kantor Polres Rangkasbitung

Kantor Polres Rangkasbitung memiliki berbagai macam fasilitas untuk mendukung tugasnya. Kantor Polres ini memiliki ruangan pemeriksaan, ruang tamu, ruang bersama, ruang ganti, ruang rapat, ruang simulasi, ruang penyimpanan, ruang perkantoran, dan ruang lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung tugas-tugas mereka. Kantor Polres Rangkasbitung juga memiliki berbagai peralatan dan perlengkapan untuk mendukung tugas-tugas mereka. Beberapa fasilitas ini termasuk kendaraan patroli, alat komunikasi, alat pengaman, alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Fungsi Kantor Polres Rangkasbitung

Kantor Polres Rangkasbitung bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di daerah ini. Mereka bertugas untuk melakukan penyelidikan, menangani pelanggaran hukum, mengawasi keamanan daerah, dan menjaga ketertiban masyarakat. Kantor Polres Rangkasbitung juga bertugas untuk mencegah dan menangani tindak kejahatan di daerah ini. Mereka juga bertugas untuk memastikan bahwa warga setempat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Kontak Kantor Polres Rangkasbitung

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Kantor Polres Rangkasbitung, Anda dapat menghubungi Kantor Polres Rangkasbitung melalui nomor telepon (0254) 862-1234. Anda juga dapat mengirim surel ke kantor ini di [email protected] atau mengunjungi situs web resmi mereka di www.rangkasbitung.polres.go.id. Anda juga dapat menghubungi Kantor Polres Rangkasbitung melalui akun media sosial mereka yang terdaftar di Twitter, Facebook, dan Instagram.

Jam Operasional Kantor Polres Rangkasbitung

Kantor Polres Rangkasbitung memiliki jam operasional yang berbeda setiap hari. Kantor Polres Rangkasbitung buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00. Kantor Polres Rangkasbitung juga buka pada Sabtu pukul 09.00-14.00. Kantor Polres Rangkasbitung tutup pada hari Minggu dan hari libur lainnya.

Layanan Kantor Polres Rangkasbitung

Kantor Polres Rangkasbitung menyediakan berbagai macam layanan untuk warga masyarakat. Beberapa layanan yang ditawarkan oleh Kantor Polres Rangkasbitung antara lain layanan informasi, layanan pelayanan masyarakat, layanan penanganan tindak kejahatan, layanan penanganan pelanggaran hukum, layanan penanganan perselisihan, layanan penanganan masalah keamanan, dan masih banyak lagi. Kantor Polres Rangkasbitung juga menyediakan berbagai macam fasilitas untuk mendukung layanan-layanan mereka.

Kesimpulan

Kantor Polres Rangkasbitung adalah kantor polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum di daerah Rangkasbitung. Kantor Polres ini memiliki berbagai macam fasilitas dan memiliki jam operasional yang berbeda setiap hari. Kantor Polres ini juga menyediakan berbagai macam layanan untuk warga masyarakat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Kantor Polres Rangkasbitung, Anda dapat menghubungi Kantor Polres ini melalui nomor telepon atau surel yang disebutkan di atas.