Alamat Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Apa itu Pertanahan?

Pertanahan adalah sebuah bidang yang menangani masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah. Bidang ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan hak pemilikan tanah, pembagian tanah, pengelolaan tanah, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan tanah. Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dapat dipertahankan dengan baik.

Apa Fungsi Kantor Pertanahan?

Kantor Pertanahan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah. Kantor ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan hak pemilikan tanah, pembagian tanah, pengelolaan tanah, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan tanah. Kantor Pertanahan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dapat dipertahankan dengan baik.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 berlokasi di Jl. Raya Taman Sari No.14, Surabaya. Kantor ini dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 16:00 WIB. Untuk mengakses Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Anda dapat menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, ataupun angkutan kota. Jika Anda menggunakan mobil pribadi, Anda dapat menggunakan jalur raya utama yang menuju lokasi tersebut.

Fasilitas di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 menyediakan berbagai fasilitas bagi pengunjung yang datang untuk melakukan pengurusan tanah. Fasilitas yang disediakan meliputi ruang tunggu, kantor petugas, ruang administrasi, dan lain-lain. Kantor ini juga menyediakan layanan pelayanan berupa penyediaan peta dan informasi tanah, serta layanan konsultasi gratis bagi pengunjung yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah.

Prosedur yang Dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 menyediakan berbagai jenis prosedur yang harus dilakukan oleh pengunjung. Prosedur-prosedur tersebut meliputi pengurusan hak milik tanah, perjanjian jual beli tanah, pengurusan izin usaha, pengurusan izin mendirikan bangunan, pengurusan izin pembangunan, dan lain-lain. Selain itu, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan konsultasi bagi pengunjung yang membutuhkan bantuan mengenai masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah.

Keuntungan Mengurus Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2. Pertama, Anda akan mendapatkan jaminan legalitas dari hak pemilikan tanah yang Anda miliki. Kedua, Anda akan mendapatkan bantuan dari petugas yang berpengalaman dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah. Ketiga, Anda akan mendapatkan akses ke peta dan informasi tentang tanah yang Anda miliki. Keempat, Anda dapat mengakses layanan konsultasi gratis mengenai masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah.

Cara Mengurus Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

Untuk mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi KTP, surat keterangan tanah, surat keterangan kepemilikan tanah, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya-biaya yang berlaku untuk mengurus tanah. Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda bisa mengurus tanah dengan mengisi formulir yang disediakan di Kantor Pertanahan dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 merupakan sebuah kantor yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah. Kantor ini berlokasi di Jl. Raya Taman Sari No.14, Surabaya dan dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 16:00 WIB. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas dan layanan bagi pengunjung yang datang untuk mengurus masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan tanah. Untuk mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya-biaya yang berlaku. Dengan melakukan hal tersebut, Anda dapat mengurus tanah dengan mudah dan aman.