Alamat Kantor Pertanahan Kota Serang

Kota Serang adalah sebuah kota yang berada di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini terkenal dengan julukan ‘Kota Pertanian’, karena adanya banyak perkebunan yang terdapat di sekitar wilayahnya. Wilayah ini juga dikenal sebagai pusat industri tekstil di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung kegiatan pertanahan di kota Serang, pemerintah kota Serang telah menetapkan Kantor Pertanahan Kota Serang. Kantor ini memiliki tugas untuk mengelola, mengatur, dan mengurusi semua kegiatan yang berhubungan dengan pertanahan di Kota Serang. Kantor ini juga dibantu oleh beberapa instansi lainnya untuk memastikan bahwa semua proses yang terkait dengan pertanahan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Serang

Berikut ini adalah alamat lengkap dari Kantor Pertanahan Kota Serang yang bisa Anda gunakan untuk menghubungi pejabat di sana:

Kantor Pertanahan Kota Serang

Jl. Jendral Sudirman No. 1

Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang

Kode Pos 42111

Kontak: (0254) 228-666 / (0254) 228-777

Website: https://pertanahanserang.go.id/

Fasilitas yang Disediakan di Kantor Pertanahan Kota Serang

Kantor Pertanahan Kota Serang menyediakan berbagai macam fasilitas bagi warga yang ingin melakukan pengurusan pertanahan. Fasilitas yang disediakan antara lain adalah:

1. Layanan Informasi. Di Kantor Pertanahan Kota Serang, Anda dapat mendapatkan informasi tentang pertanahan secara gratis. Anda dapat mendapatkan informasi tentang berbagai macam jenis dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengurusan pertanahan. Selain itu, Anda juga dapat bertanya kepada petugas yang bertugas di sana tentang bagaimana mengurus dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengurusan pertanahan.

2. Layanan Perizinan. Di Kantor Pertanahan Kota Serang, Anda dapat melakukan pengurusan perizinan pertanahan dengan mudah. Anda dapat mengurus berbagai macam jenis izin seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin pemanfaatan lahan, dan lain sebagainya. Petugas yang bertugas di sana juga akan membantu Anda untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda gunakan sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Serang.

3. Layanan Non Perizinan. Di Kantor Pertanahan Kota Serang, Anda juga dapat mendapatkan layanan non perizinan seperti pelaporan lahan, pencatatan hak milik, pendaftaran tanah, dan lain sebagainya. Petugas yang bertugas di sana akan membantu Anda untuk menyelesaikan proses pengurusan hukum yang berhubungan dengan pertanahan.

Jam Kerja Kantor Pertanahan Kota Serang

Kantor Pertanahan Kota Serang memiliki jam kerja dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00. Kantor ini juga dibuka pada Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00. Tetapi, Anda harus memperhatikan bahwa jam kerja ini bisa berubah kapan saja, tergantung pada situasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Serang.

Cara Mendaftar di Kantor Pertanahan Kota Serang

Untuk mendaftar di Kantor Pertanahan Kota Serang, Anda harus melakukan beberapa langkah. Pertama, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Kantor Pertanahan Kota Serang. Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung yang diminta oleh petugas di sana. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir dan dokumen pendukung yang telah Anda isi kepada petugas di Kantor Pertanahan Kota Serang. Anda juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah kota Serang. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan kartu anggota yang berlaku selama satu tahun.

Prosedur Pengurusan Dokumen di Kantor Pertanahan Kota Serang

Jika Anda ingin mengurus dokumen di Kantor Pertanahan Kota Serang, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Serang. Pertama, Anda harus mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan oleh petugas di sana. Setelah itu, Anda harus menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas di Kantor Pertanahan Kota Serang. Setelah itu, Anda harus menunggu hasil verifikasi dokumen yang telah Anda isi. Jika dokumen telah diverifikasi, Anda akan menerima surat konfirmasi yang berisi hasil verifikasi dokumen tersebut.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Serang adalah kantor yang berfungsi untuk mengurusi semua kegiatan yang berhubungan dengan pertanahan di Kota Serang. Kantor ini memiliki alamat Jl. Jendral Sudirman No. 1, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan kode pos 42111. Kantor ini memiliki jam kerja dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Serang juga menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan terkait pertanahan seperti layanan informasi, layanan perizinan, layanan non perizinan, dan lain sebagainya.