Alamat Kantor Pertanahan Kota Depok

Kota Depok adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang menyimpan berbagai macam potensi wisata yang dapat menjadi pilihan untuk berlibur. Selain potensi wisata, Kota Depok juga memiliki berbagai macam fasilitas yang dapat memudahkan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pelayanan berkaitan dengan tanah.

Kantor Pertanahan Kota Depok berada di Jalan Raya Tajur No. 36, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Depok. Kantor Pertanahan ini hadir dengan fasilitas lengkap yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai tanah yang mereka miliki. Fasilitas yang tersedia di Kantor Pertanahan Kota Depok antara lain Customer Service, Ruang Administrasi, Ruang Layanan Informasi, Ruang Penyimpanan Dokumen, dan Ruang Tunggu.

Fasilitas Kantor Pertanahan Kota Depok

Kantor Pertanahan Kota Depok hadir dengan berbagai macam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Fasilitas yang tersedia di Kantor Pertanahan Kota Depok antara lain Customer Service, Ruang Administrasi, Ruang Layanan Informasi, Ruang Penyimpanan Dokumen, dan Ruang Tunggu. Customer Service bertugas untuk melayani dan membantu masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai tanah. Di sana juga terdapat Ruang Administrasi yang membantu masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah.

Selain itu, di Kantor Pertanahan Kota Depok juga terdapat Ruang Layanan Informasi yang bertugas untuk memberikan informasi mengenai tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat juga dapat menyimpan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah mereka di Ruang Penyimpanan Dokumen. Selain itu, ada juga Ruang Tunggu yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk bersantai sebelum melakukan pengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah.

Jam Kerja Kantor Pertanahan Kota Depok

Kantor Pertanahan Kota Depok beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kantor Pertanahan ini juga libur setiap hari Minggu dan tanggal merah nasional yang berlaku di Indonesia. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pelayanan berkaitan dengan tanah dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Depok di alamat yang telah disebutkan sebelumnya.

Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Depok

Kantor Pertanahan Kota Depok menyediakan berbagai macam pelayanan berkaitan dengan tanah. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai tanah mereka ataupun yang ingin melakukan pembuatan surat-surat berkenaan dengan tanah dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Depok. Di sana juga tersedia jasa pengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah seperti pengurusan sertifikat tanah, perpanjangan sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

Keuntungan Berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Depok

Kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Depok akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai tanah mereka. Di sana juga tersedia berbagai macam fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah. Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan pelayanan yang baik dari para petugas di Kantor Pertanahan Kota Depok.

Saran Untuk Mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Depok

Untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik di Kantor Pertanahan Kota Depok, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan beberapa hal sebelum berkunjung ke sana. Masyarakat disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memudahkan proses pengurusan dokumen. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Depok merupakan salah satu fasilitas yang tersedia di Kota Depok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai tanah mereka. Kantor Pertanahan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Di sana juga tersedia berbagai macam fasilitas dan pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan pengurusan dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah.