Alamat Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Kota Bengkulu memiliki Kantor Pertanahan sebagai tempat untuk menangani masalah-masalah pertanahan dan mengelola data pertanahan. Kantor tersebut berada di Jl. Gajah Mada No. 80, Kota Bengkulu. Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga memiliki beberapa cabang di sekitar kota, yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Berikut adalah alamat-alamat Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

Cabang I Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang I Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. C. Simanjuntak No. 28, Kota Bengkulu. Kantor ini menangani masalah-masalah pertanahan yang terkait dengan pendaftaran tanah, perubahan status tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang II Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang II Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Cut Mutia No. 18, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas pendaftaran hak milik atas tanah, perencanaan tanah, dan perubahan status tanah. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang III Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang III Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. P. Diponegoro No. 8, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran hak milik, perencanaan tanah, dan perubahan status tanah. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang IV Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang IV Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Pemuda No. 40, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang V Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang V Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Mayor Agus Salim No. 42, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang VI Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang VI Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Jend. Sudirman No. 33, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang VII Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang VII Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Dr. Sutomo No. 55, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang VIII Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang VIII Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Bung Karno No. 11, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Cabang IX Kantor Pertanahan Kota Bengkulu

Cabang IX Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berada di Jl. Jend. A. Yani No. 86, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan pengurangan batas. Selain itu, cabang ini juga menangani masalah-masalah lainnya seperti pembuatan peta tanah dan pendaftaran hak milik.

Kesimpulan

Kota Bengkulu memiliki Kantor Pertanahan yang berada di Jl. Gajah Mada No. 80, Kota Bengkulu. Kantor ini bertanggung jawab atas masalah-masalah pertanahan seperti pendaftaran tanah, perencanaan tanah, dan perubahan status tanah. Selain itu, Kantor Pertanahan juga memiliki beberapa cabang di sekitar kota, yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.