Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin adalah salah satu kota penting di Kalimantan Selatan. Kota ini merupakan pusat pemerintahan, serta pusat perdagangan dan industri. Selain itu, Kota Banjarmasin juga menjadi salah satu pusat pertanahan di Kalimantan Selatan. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menjadi salah satu lembaga penting yang mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah di kota ini.

Alamat Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin berada di Jalan Letnan Jenderal H. Hasan Basry No. 78, Banjarmasin. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin juga memiliki kantor cabang di Jalan Gajah Mada No. 261, Banjarmasin.

Fasilitas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menyediakan berbagai macam fasilitas untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah. Di kantor ini, para pengurus tanah bisa mendapatkan berbagai macam informasi yang diperlukan untuk mengurus tanah mereka. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu para pengurus tanah.

Layanan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menyediakan berbagai macam layanan untuk membantu masyarakat dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah. Di kantor ini, para pengurus tanah bisa melakukan berbagai macam proses, mulai dari pendaftaran tanah, pembuatan surat-surat tanah, perpanjangan masa berlaku surat-surat tanah, hingga pengurusan tanah yang diwarisi.

Petugas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dilengkapi dengan berbagai macam petugas yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah. Para petugas ini memiliki pengalaman yang cukup dan akan selalu siap membantu para pengurus tanah dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah.

Peraturan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin juga memiliki berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengurus tanah. Peraturan tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran tanah, pembuatan surat-surat tanah, perpanjangan masa berlaku surat-surat tanah, dan lain-lain. Para pengurus tanah harus mematuhi peraturan tersebut agar proses pengurusan tanah berjalan lancar.

Keuntungan Mengurus Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memberikan banyak keuntungan bagi para pengurus tanah. Di kantor ini, mereka bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, serta layanan konsultasi yang membantu mereka dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah. Selain itu, para petugas di kantor ini juga memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani masalah-masalah tanah.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga penting di Kalimantan Selatan. Kantor ini berada di Jalan Letnan Jenderal H. Hasan Basry No. 78, Banjarmasin dan memiliki kantor cabang di Jalan Gajah Mada No. 261, Banjarmasin. Kantor ini menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan untuk membantu para pengurus tanah dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah. Selain itu, di kantor ini juga terdapat petugas yang memiliki pengalaman yang cukup untuk membantu para pengurus tanah. Dengan mengurus tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, para pengurus tanah bisa mendapatkan berbagai macam manfaat.