Alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi terkenal sebagai kabupaten yang memiliki potensi kebudayaan dan alam yang luar biasa. Di sisi lain, tidak banyak yang mengetahui bahwa Kabupaten Sukabumi juga memiliki kantor pertanahan yang bertanggung jawab untuk mengelola hak dan kepentingan para penduduknya. Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan tanah, serta menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan tanah.

Lokasi Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi berlokasi di Jl. Raya Tanjungsari No. 6, Tanjungsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Sukabumi. Kantor ini terletak di pusat kota Kabupaten Sukabumi dan mudah diakses dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Kantor ini memiliki luas dan lokasi yang nyaman untuk dinikmati oleh para pengunjung dan pemohon.

Jam Kerja Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi buka setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08:00 – 15:00 WIB. Kantor ini juga menyediakan layanan darurat yang dapat dihubungi jika anda membutuhkan bantuan tambahan. Kantor ini memberikan banyak jenis layanan, termasuk pengajuan permohonan tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan penerbitan sertifikat tanah.

Layanan yang Ditawarkan oleh Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menawarkan berbagai layanan tanah dan bangunan, seperti pengajuan permohonan tanah, penyelesaian sengketa tanah, perizinan bangunan, pembuatan peta tanah, dan penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, kantor ini juga menyediakan informasi tentang hukum tanah dan pengaturan wilayah. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi seluruh proses tanah di daerah.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengajukan Permohonan Tanah

Untuk mengajukan permohonan tanah, pemohon harus mengirimkan surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Surat permohonan ini harus berisi informasi yang lengkap tentang lokasi tanah yang dimohon, jenis permohonan, dan alasan mengajukan permohonan. Pemohon juga harus menyertakan bukti identitas pribadi dan dokumen lain yang relevan. Jika permohonan disetujui, maka pemohon akan menerima sertifikat tanah yang berlaku.

Cara Mengakses Layanan Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menyediakan berbagai cara untuk mengakses layanannya. Pertama, pemohon dapat mengunjungi kantor ini secara langsung untuk mengajukan permohonan tanah dan mengurus dokumen lainnya. Kedua, pemohon juga dapat mengirimkan permohonan melalui pos atau email. Ketiga, pemohon juga dapat mengunjungi situs web Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan dan membuat janji temu. Terakhir, pemohon juga dapat menghubungi Kantor Pertanahan melalui telepon untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan yang tersedia.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, dan mengendalikan tanah. Kantor ini juga menyediakan berbagai layanan tanah dan bangunan, termasuk pengajuan permohonan tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan penerbitan sertifikat tanah. Alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi adalah Jl. Raya Tanjungsari No. 6, Tanjungsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Sukabumi. Kantor ini buka setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08:00 – 15:00 WIB.

Catatan Penting

Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menyediakan berbagai layanan tanah dan bangunan, tetapi pemohon harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Pemohon juga harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti identitas pribadi dan dokumen lain yang relevan. Selain itu, pemohon juga dapat mengakses layanan kantor ini melalui situs web, pos, email, atau telepon.