Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik

Kabupaten Gresik merupakan salah satu kabupaten yang berada di Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki berbagai macam kekayaan dalam bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Tak heran jika di Kabupaten Gresik, ada beberapa lembaga yang berfokus pada bidang pertanian, di antaranya adalah Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan merupakan lembaga yang berfokus pada pelembagaan dan pengaturan hak-hak atas tanah. Di Kabupaten Gresik, Kantor Pertanahan bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melakukan pencatatan hak-hak atas tanah. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur pembagian tanah, serta melakukan verifikasi atas sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik.

Kantor Pertanahan ini berlokasi di Jalan Pahlawan No. 1, Gresik. Kantor ini terletak di pusat kota Gresik, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Gresik. Kantor Pertanahan ini buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja 08.00 – 16.00. Bagi masyarakat yang ingin mengurus hak-hak atas tanah, dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada jam kerja tersebut.

Selain Kantor Pertanahan di Jalan Pahlawan No. 1, Gresik, Kabupaten Gresik juga memiliki Kantor Pertanahan lain yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 6, Gresik. Kantor Pertanahan ini juga buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja 08.00 – 16.00. Kantor ini juga mudah dijangkau oleh masyarakat dan bisa menjadi pilihan lain bagi mereka yang ingin mengurus hak atas tanah di wilayah Kabupaten Gresik.

Selain itu, Kabupaten Gresik juga memiliki Kantor Pertanahan di Jalan Jenderal Sudirman No. 8, Gresik. Kantor Pertanahan ini juga buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja 08.00 – 16.00. Dengan adanya ketiga kantor pertanahan ini, masyarakat Kabupaten Gresik dapat dengan mudah mengurus hak-hak atas tanah di wilayahnya.

Selain ketiga kantor pertanahan di atas, Kabupaten Gresik juga memiliki beberapa kantor cabang pertanahan yang berlokasi di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gresik. Kantor-kantor cabang ini berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus hak-hak atas tanah di wilayahnya. Dengan adanya kantor cabang ini, masyarakat dapat lebih mudah untuk mengurus hak-hak tanahnya tanpa harus mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memiliki berbagai macam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus hak-hak atas tanah. Fasilitas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Gresik antara lain adalah: layanan informasi dan konsultasi, layanan pendaftaran hak-hak atas tanah, layanan verifikasi sengketa tanah, dan layanan pembayaran biaya jasa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga memiliki layanan digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus hak-hak atas tanah. Layanan digital ini antara lain adalah: layanan informasi online, layanan registrasi online, layanan verifikasi sengketa tanah secara online, dan layanan pembayaran biaya jasa secara online.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik merupakan lembaga yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melakukan pencatatan hak-hak atas tanah di wilayah Kabupaten Gresik. Kantor ini memiliki tiga kantor utama yaitu Kantor Pertanahan di Jalan Pahlawan No. 1, Jalan A. Yani No. 6, dan Jalan Jenderal Sudirman No. 8, Gresik. Selain itu, Kantor Pertanahan juga memiliki beberapa kantor cabang di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gresik. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus hak-hak atas tanah di wilayahnya.