Alamat Kantor Pertanahan Gunungkidul

Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Yogyakarta yang dikelilingi oleh pegunungan dan pantai. Gunungkidul memiliki luas wilayah sekitar 1.898,7 km2 dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1.081.750 jiwa. Kabupaten Gunungkidul memiliki berbagai keunikan yang dapat ditemukan di wilayahnya. Wilayah ini memiliki berbagai macam potensi alam, wisata, budaya, serta kegiatan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan.

Kabupaten Gunungkidul juga memiliki berbagai macam pemerintahan yang dapat membantu masyarakat Gunungkidul dalam memanfaatkan potensi alam dan kegiatan usaha yang tersedia di wilayahnya. Salah satu pemerintahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul adalah Kantor Pertanahan Gunungkidul. Kantor Pertanahan Gunungkidul memiliki fungsi untuk mengurus kepemilikan tanah, mengatur serta mengawasi pemanfaatan tanah di wilayah Gunungkidul.

Kantor Pertanahan Gunungkidul berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 5, Gadingrejo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta. Lokasi Kantor Pertanahan Gunungkidul berjarak sekitar 1 km dari pusat kota Gedangsari dan sekitar 15 km dari ibu kota Kabupaten Gunungkidul. Kantor Pertanahan Gunungkidul dapat diakses melalui jalur darat maupun udara.

Kantor Pertanahan Gunungkidul buka setiap hari mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Kantor Pertanahan Gunungkidul juga memiliki jam kerja yang bervariasi untuk beberapa bagian, seperti bagian administrasi, bagian keuangan dan bagian konsultasi. Kantor Pertanahan Gunungkidul juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi melalui telepon maupun email.

Kantor Pertanahan Gunungkidul juga menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Gunungkidul. Layanan yang tersedia di Kantor Pertanahan Gunungkidul meliputi layanan pendaftaran tanah, pengaturan hak atas tanah, pengelolaan tanah dan lainnya. Kantor Pertanahan Gunungkidul juga menyediakan layanan konsultasi untuk masyarakat Gunungkidul yang membutuhkan informasi dan penjelasan tentang pengelolaan tanah.

Selain itu, Kantor Pertanahan Gunungkidul juga sering mengadakan kegiatan edukasi tentang hak atas tanah bagi masyarakat Gunungkidul. Kegiatan edukasi ini digelar secara berkala dan bertujuan untuk memberikan informasi tentang hak atas tanah kepada masyarakat Gunungkidul. Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat Gunungkidul dapat mengerti dan memanfaatkan hak atas tanah yang dimiliki secara benar.

Kantor Pertanahan Gunungkidul juga melayani berbagai macam permohonan yang berhubungan dengan pengelolaan tanah. Berbagai macam permohonan, termasuk permohonan untuk pendaftaran tanah, pengaturan hak atas tanah, pengelolaan tanah dan lainnya. Kantor Pertanahan Gunungkidul juga dapat membantu masyarakat Gunungkidul dalam memperoleh informasi dan penjelasan tentang hak atas tanah yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Gunungkidul. Kantor Pertanahan Gunungkidul juga berusaha untuk memastikan bahwa masyarakat Gunungkidul dapat memanfaatkan hak atas tanah yang dimiliki secara benar dan bijaksana. Dengan demikian, masyarakat Gunungkidul akan dapat menikmati manfaat dari hak atas tanah yang dimiliki tanpa mengorbankan hak-hak orang lain.

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Gunungkidul merupakan salah satu pemerintahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul yang bertugas untuk mengurus kepemilikan tanah, mengatur serta mengawasi pemanfaatan tanah di wilayah Gunungkidul. Kantor Pertanahan Gunungkidul berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 5, Gadingrejo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta. Kantor Pertanahan Gunungkidul menyediakan berbagai macam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Gunungkidul dan berusaha untuk memastikan bahwa masyarakat Gunungkidul dapat memanfaatkan hak atas tanah yang dimiliki secara benar dan bijaksana.