Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar adalah salah satu dari empat kantor pengadilan tinggi di provinsi Bali yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat kedua untuk wilayah hukum Denpasar. Kantor ini berfungsi untuk mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat menengah yang diajukan oleh pengadilan tingkat pertama. Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar juga bertugas mengawasi, memeriksa dan memastikan bahwa terdapat kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Bali.

Lokasi Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar terletak di Jalan Diponegoro No. 2, Kota Denpasar, Bali 80119, Indonesia. Kantor ini berlokasi di pusat kota Denpasar, hanya sekitar 5 km dari Bandara Ngurah Rai Denpasar. Kantor ini terletak di kawasan yang berdekatan dengan beberapa gedung pemerintah lainnya, seperti Kantor Gubernur Bali, Kantor Pusat Kepolisian Bali, dan Kantor Pusat Kejaksaan Tinggi Bali.

Jam Operasional Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Kantor ini juga buka setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00. Jam kerja hari Minggu dan hari libur nasional di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar ditutup.

Fasilitas Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan pengadilan. Gedung ini dirancang dengan baik dan dilengkapi dengan ruang rapat, ruang konferensi, ruang sidang, ruang persidangan, ruang administrasi, ruang pekerja, ruang kerja para hakim, serta fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mendukung proses pengadilan. Kantor ini juga dilengkapi dengan alat-alat pendukung seperti komputer, printer, fotokopi, dan lain-lain.

Petugas di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, terdapat beberapa petugas yang bertugas untuk melakukan berbagai kegiatan seperti penyampaian dokumen, pengumpulan data, pengumpulan barang bukti, pembuatan laporan, dan lain-lain. Petugas-petugas ini merupakan bagian integral dari proses pengadilan. Selain itu, di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar juga terdapat beberapa hakim yang bertugas untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan.

Prosedur Pembuatan Surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Untuk membuat surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, pertama-tama Anda harus mengisi formulir pengajuan surat yang tersedia di kantor tersebut. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir tersebut ke petugas pendaftaran surat. Kemudian, petugas tersebut akan mengirimkan formulir tersebut ke hakim yang bertugas untuk mengadili perkara tersebut. Setelah itu, hakim akan mengirimkan surat ke alamat yang telah ditentukan.

Keuntungan Mengurus Surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Mengurus surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar memiliki beberapa keuntungan, di antaranya adalah proses pembuatan surat lebih cepat, tepat, dan akurat. Proses pembuatan surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar juga lebih mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus surat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar juga relatif lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus surat di tempat lain.

Kontak Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar

Untuk menghubungi Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, Anda dapat menghubungi nomor telepon (0361) 843373 atau mengirimkan email ke alamat email [email protected] Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar melalui sosial media, dengan mengunjungi akun Facebook mereka di www.facebook.com/kantorpengadilantinggidenpasar.

Kesimpulan

Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar merupakan salah satu kantor pengadilan tingkat kedua di Provinsi Bali yang berfungsi untuk mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat menengah yang diajukan oleh pengadilan tingkat pertama. Kantor ini terletak di Jalan Diponegoro No. 2, Kota Denpasar, Bali 80119, Indonesia. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Untuk menghubungi Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, Anda dapat menghubungi nomor telepon (0361) 843373 atau mengirimkan email ke alamat email [email protected].