Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru: Alamat dan Kontak

Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sebuah pengadilan yang menangani kasus-kasus di Provinsi Riau. Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru berlokasi di Jalan Raja H. Fisabilillah No. 8, Pekanbaru, Indonesia. Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dibuka setiap hari Senin-Jumat pada pukul 8.00-16.00 dan Sabtu pukul 8.00-12.00.

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki tujuan untuk melayani masyarakat Riau yang memiliki keluhan atau mengalami masalah hukum. Di sini, masyarakat akan dapat mengajukan gugatan, mengajukan klaim, dan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menangani kasus-kasus hukum seperti perceraian, pembagian harta bersama, perselisihan lahan, perselisihan hak asuh, dan lainnya.

Pengadilan Negeri Pekanbaru juga memiliki sejumlah departemen yang berbeda. Departemen yang berbeda ini memiliki tujuan yang berbeda-beda. Beberapa departemen tersebut antara lain: Departemen Pengadilan Umum, Departemen Pengadilan Agama, Departemen Pengadilan Perdata, Departemen Pengadilan Tinggi, Departemen Pengadilan Khusus, dan Departemen Khusus Pidana.

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru juga memiliki petugas yang responsif. Petugas yang bekerja di kantor ini dapat membantu masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mengajukan banding. Mereka juga dapat membantu masyarakat dalam memahami peraturan hukum yang berlaku di Riau. Petugas-petugas ini juga dapat membantu masyarakat dalam proses pengadilan.

Kontak Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anda dapat menghubungi administrasi kantor. Berikut adalah informasi kontak untuk Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru:

Alamat: Jalan Raja H. Fisabilillah No. 8, Pekanbaru, Indonesia

Telepon: (0761) 745-932

Email: info@pengadilanpekanbaru.go.id

Website: www.pengadilanpekanbaru.go.id

Fasilitas di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menyediakan fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengadilan. Beberapa fasilitas yang disediakan antara lain: ruang sidang, ruang tunggu, ruang baca, ruang konferensi, ruang komputer, dan lainnya.

Selain itu, kantor ini juga memiliki tempat parkir yang luas. Tempat parkir ini dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin datang ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengurus masalah hukum. Selain itu, kantor ini juga memiliki fasilitas lain seperti kantin dan ATM.

Cara Mengajukan Gugatan di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru

Untuk mengajukan gugatan di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, masyarakat harus mengikuti beberapa langkah berikut:

Langkah pertama adalah mengisi formulir pengajuan gugatan. Formulir ini dapat diunduh di situs web resmi kantor. Setelah mengisi formulir, masyarakat harus menyerahkan formulir tersebut kepada petugas kantor.

Langkah kedua adalah mengajukan gugatan. Pada tahap ini, masyarakat harus menyampaikan keluhan atau masalah hukumnya kepada petugas kantor. Setelah itu, petugas akan meninjau dan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menangani gugatan.

Langkah ketiga adalah menunggu putusan pengadilan. Setelah petugas kantor menerima semua data yang diperlukan, pengadilan akan mengeluarkan putusan mengenai gugatan tersebut. Masyarakat harus menunggu putusan ini sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sebuah kantor yang menangani kasus-kasus hukum di Provinsi Riau. Kantor ini berlokasi di Jalan Raja H. Fisabilillah No. 8, Pekanbaru, Indonesia. Kantor ini memiliki berbagai departemen, petugas yang responsif, dan fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengadilan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi administrasi kantor atau mengunjungi situs web resmi kantor.