Pengadilan Agama Jepara: Alamat dan Kontak

Kabupaten Jepara, yang berada di Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Jepara adalah salah satu pengadilan yang menangani masalah hukum agama. Pengadilan Agama Jepara akan menangani sengketa antara pihak yang berbeda dengan memperhatikan hukum agama.

Pengadilan Agama Jepara telah beroperasi sejak tahun 2006. Kantor Pengadilan Agama Jepara berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, No. 36, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Lokasi ini berada di tengah kota Jepara dan mudah diakses dengan transportasi umum.

Kontak Pengadilan Agama Jepara

Kontak Pengadilan Agama Jepara dapat diakses melalui berbagai macam cara. Pertama, anda dapat menghubungi Kantor Pengadilan Agama Jepara melalui telepon pada nomor 0291-592224. Kedua, anda juga dapat menghubungi Pengadilan Agama Jepara melalui surel di alamat surel info@pengadilan-jepara.go.id.

Selain itu, anda juga dapat melihat situs web Pengadilan Agama Jepara di www.pengadilan-jepara.go.id. Situs web ini akan memberikan informasi tentang pengadilan dan hak asasi manusia. Situs web ini juga akan memberikan informasi tentang jenis kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jepara, seperti perceraian, penyelesaian perselisihan, dan lain-lain.

Daftar Petugas Pengadilan Agama Jepara

Kantor Pengadilan Agama Jepara memiliki petugas yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jepara. Petugas tersebut meliputi ketua Pengadilan Agama Jepara, hakim, dan para staf yang bertugas di kantor. Petugas ini beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Jepara saat ini adalah H.M. Arief Wibisono, SH., MH. Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Jepara saat ini adalah Drs. H. M. Iswanto, SH., MH., Drs. H. Ahmad Yani, SH., M.H., Drs. H.M. Samsul Arifin, SH., MH., dan H. Darmawan, SH., MH.

Layanan Layanan Pengadilan Agama Jepara

Pengadilan Agama Jepara menawarkan berbagai layanan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum agama. Layanan-layanan tersebut meliputi layanan konsultasi hukum, layanan penyelesaian perselisihan, layanan permintaan perceraian, dan layanan lainnya.

Layanan konsultasi hukum meliputi layanan konsultasi tentang masalah hukum agama. Layanan ini dapat membantu pihak yang mengalami masalah hukum agama untuk mencari solusi yang tepat. Layanan penyelesaian perselisihan dapat membantu para pihak yang berselisih dalam menemukan solusi yang sesuai dengan hukum agama yang berlaku.

Selain itu, layanan permintaan perceraian juga tersedia di Pengadilan Agama Jepara. Layanan ini dapat membantu pasangan yang ingin bercerai untuk menemukan solusi yang sesuai dengan hukum agama. Layanan lain yang tersedia di Pengadilan Agama Jepara adalah layanan registrasi perkawinan dan layanan pengadilan bagi para pemohon.

Prosedur Pengadilan Agama Jepara

Prosedur Pengadilan Agama Jepara cukup sederhana. Para pihak yang ingin mengajukan sengketa hukum agama harus mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan Agama Jepara. Setelah itu, para pihak akan dihubungi oleh petugas Pengadilan Agama Jepara untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, petugas akan memutuskan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan Agama Jepara atau tidak.

Jika kasus dapat diselesaikan di Pengadilan Agama Jepara, para pihak akan diminta untuk mengikuti persidangan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah melalui prosedur persidangan, hakim akan memutuskan dan mengeluarkan putusan. Putusan itu akan menjadi hak sepenuhnya bagi para pihak dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama yang berlaku.

Kesimpulan

Pengadilan Agama Jepara adalah salah satu kantor Pengadilan Agama yang beroperasi di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Kantor ini berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, No. 36, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Kantor ini menyediakan berbagai layanan, seperti layanan konsultasi hukum, layanan penyelesaian perselisihan, layanan permintaan perceraian, dan lain-lain. Untuk mengajukan sengketa hukum agama, para pihak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pengadilan Agama Jepara dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.