Alamat Kantor Pelayanan Pajak Indramayu

Indramayu adalah salah satu kabupaten di provinsi Jawa Barat yang terkenal dengan budaya sunda dan kulinernya yang lezat. Selain itu, Indramayu juga memiliki Kantor Pelayanan Pajak yang berfungsi sebagai tempat untuk membayar pajak dan mengurus administrasi pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki peran penting dalam mengatur keuangan dan administrasi pajak di Indramayu. Di bawah ini adalah alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indramayu.

Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu terletak di Jl. Ahmad Yani No. 51, Gg. Dewi Sartika, Kelurahan Indramayu Kota, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat 45216. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini beroperasi sehari-hari dari jam 08.00 pagi hingga jam 16.00 sore. Anda dapat datang ke kantor tersebut untuk membayar pajak atau untuk mengurus administrasi pajak.

Prosedur Pembayaran Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu

Untuk melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut: Faktur Pajak, Surat Pernyataan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak, dan Surat Pemberian Kuasa. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir pembayaran pajak yang tersedia di kantor tersebut. Setelah mengisi formulir tersebut, Anda dapat membayar pajak di kasir yang tersedia di kantor. Anda juga dapat membayar pajak melalui ATM atau e-banking. Setelah melakukan pembayaran, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran yang telah diterima kepada petugas di kantor tersebut.

Layanan Lain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu

Selain pembayaran pajak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu juga tersedia berbagai layanan lainnya, seperti layanan konsultasi pajak, layanan pengurusan administrasi pajak, layanan pengaduan tentang kewajiban pajak, layanan informasi tentang peraturan pajak, dan layanan lainnya. Anda juga dapat mendapatkan informasi tentang pengenaan pajak, jenis-jenis pajak yang berlaku di Indramayu, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan pajak. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan pertanyaan tentang pajak melalui email atau melalui layanan telepon yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu.

Syarat-syarat Umum Pembayaran Pajak di Indramayu

Untuk membayar pajak di Indramayu, Anda harus memenuhi beberapa syarat umum, seperti memiliki NPWP, memiliki bukti pembayaran yang sah, dan beberapa syarat lainnya. Jika Anda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda mungkin tidak dapat melakukan pembayaran pajak di Indramayu. Selain itu, Anda juga harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi pajak.

Kontak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu melalui telepon dengan nomor 0232-222333. Anda juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu melalui email dengan alamat kpp_indramayu@gmail.com.

Kesimpulan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu memiliki peran penting dalam mengatur keuangan dan administrasi pajak di Indramayu. Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu adalah Jl. Ahmad Yani No. 51, Gg. Dewi Sartika, Kelurahan Indramayu Kota, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat 45216. Untuk melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang diminta dan mengisi formulir pembayaran pajak yang tersedia di kantor tersebut. Selain pembayaran pajak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu juga tersedia berbagai layanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu melalui telepon dengan nomor 0232-222333 atau melalui email dengan alamat kpp_indramayu@gmail.com.