Alamat Kantor Pajak Pratama Jember

Kantor Pajak Pratama Jember merupakan salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Jember. Kantor ini berfungsi untuk melayani masyarakat Jember yang ingin melakukan pembayaran pajak atau melakukan pengurusan berbagai hal yang berhubungan dengan pajak. Kantor Pajak Pratama Jember juga menyediakan berbagai layanan seperti pembuatan Surat Keterangan Pajak, Surat Setoran Pajak, dan juga berbagai macam informasi pajak. Kantor Pajak Pratama Jember berlokasi di Jl. Jend. Soedirman No. 2A, Kemuning, Jember, Jawa Timur.

Sejarah Kantor Pajak Pratama Jember

Kantor Pajak Pratama Jember didirikan pada tahun 1981 sebagai salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jember dalam melakukan pembayaran pajak dan menyediakan layanan lainnya seperti pembuatan Surat Keterangan Pajak dan Surat Setoran Pajak. Kantor ini juga memiliki program pelayanan yang bertujuan untuk membantu masyarakat Jember dalam menyelesaikan masalah pajak yang mereka hadapi. Kantor Pajak Pratama Jember telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun.

Layanan yang Disediakan

Kantor Pajak Pratama Jember menyediakan berbagai layanan yang ditujukan untuk membantu masyarakat Jember dalam pembayaran pajak. Layanan yang tersedia meliputi: pembuatan Surat Keterangan Pajak, Surat Setoran Pajak, dan juga informasi pajak. Selain itu, Kantor Pajak Pratama Jember juga menyediakan program pelayanan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah pajak. Program ini membantu masyarakat Jember dalam memahami peraturan dan prosedur pembayaran pajak.

Jam Operasional dan Kontak Kantor Pajak Pratama Jember

Kantor Pajak Pratama Jember beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Masyarakat Jember yang ingin menghubungi Kantor Pajak Pratama Jember dapat menghubungi nomor telepon 0331-342381 atau mengirim email ke kantorpajakjember@yahoo.com. Selain itu, Kantor Pajak Pratama Jember juga memiliki akun media sosial yang dapat diakses melalui akun Facebook dan Twitter.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak di Jember

Masyarakat Jember yang ingin melakukan pembayaran pajak di Kantor Pajak Pratama Jember harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Pertama, masyarakat Jember harus memiliki Surat Keterangan Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Jember. Selain itu, masyarakat Jember juga harus membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh Kantor Pajak Pratama Jember. Biaya administrasi tersebut harus dibayarkan melalui transfer bank atau melalui ATM.

Program Pelayanan Kantor Pajak Pratama Jember

Kantor Pajak Pratama Jember juga menyediakan program pelayanan yang ditujukan untuk membantu masyarakat Jember dalam pembayaran pajak. Program ini diselenggarakan secara reguler setiap minggu di Kantor Pajak Pratama Jember. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jember dalam memahami peraturan dan prosedur pembayaran pajak, serta memberikan informasi terbaru mengenai perubahan aturan pajak. Program ini juga membantu masyarakat Jember dalam menyelesaikan masalah pajak yang mereka hadapi.

Fasilitas Kantor Pajak Pratama Jember

Kantor Pajak Pratama Jember memiliki berbagai fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat Jember dalam melakukan pembayaran pajak. Fasilitas ini meliputi: tempat parkir yang luas, area tunggu yang nyaman, dan mesin ATM yang tersedia di dalam kantor. Selain itu, Kantor Pajak Pratama Jember juga menyediakan berbagai macam buku panduan dan informasi pajak yang siap untuk didownload oleh masyarakat Jember.

Kesimpulan

Kantor Pajak Pratama Jember merupakan salah satu cabang dari Direktorat Jenderal Pajak yang berlokasi di Jember. Kantor ini menyediakan berbagai layanan seperti pembuatan Surat Keterangan Pajak, Surat Setoran Pajak, dan informasi pajak. Kantor Pajak Pratama Jember juga menyediakan program pelayanan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami peraturan dan prosedur pembayaran pajak. Kantor ini memiliki berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, dan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00.